Tampilkan postingan dengan label Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

Petikan Faidah Seputar Adab Minum

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri." (HR. Muslim).
☆☆☆

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Ini termasuk dari adab minum. Bahwasanya yang afdhal bagi seseorang ketika minum adalah dalam keadaan duduk sebagaimana Nabi shallahu alaihi wasallam melakukan hal yang demikian.
Termasuk dari adab minum juga, adalah tidak minum dengan sekali tarikan nafas sebagaimana halnya unta, akan tetapi dia meminumnya dengan tiga kali tarikan nafas dan mengeluarkan mulutnya dari gelas ketika bernafas.
Janganlah dia bernafas di gelas, karena hal itu bisa mengotori (gelas) bagi orang yang selanjutnya (yang ingin memakai gelas tersebut untuk minum kembali).
Maka hendaknya seorang itu minum dengan tiga kali tarikan nafas dan di setiap tarikan nafas, mulutnya dikeluarkan dari gelas.
Minum dalam keadaan duduk adalah yang afdhal, dan dibencinya minum dalam keadaan berdiri ini bukanlah perkara yang diharamkan karena telah shahih bahwa Nabi pernah minum dalam keadaan beliau berdiri, hal ini dilakukan beliau sebagai penjelas bagi umatnya akan kebolehannya (minum dalam keadaan berdiri).
(Silahkan Lihat Tas-hilul Ilmam-Syaikh Shalih Fauzan 6/169-170).
¤¤¤

Imam As Safarini berkata berkata di dalam Manzhumatul Adab, "Khabar-khabar tentang nabi pernah minum dalam keadaan berdiri adalah shahih, sedangkan larangan (pada hadits di atas) dibawa kepada pemahaman bahwa meninggalkan minum dalam keadaan berdiri adalah lebih utama dan menjelaskan bolehnya minum dalam keadaan berdiri."
(Dinukil dari Taudhihul Ahkam-Syaikh Al Bassam 6/307).
¤¤¤

Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan faidah bahwa dalam hadits ini menunjukkan syariat islam tidaklah terbatas pada perkara ritual ibadah-ibadah saja sebagaimana sangkaan sebagian orang.
(Lihat Fathu dzil Jalal wal Ikram-Syaikh Ibnu Utsaimin 6/263).

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab lain memberikan faidah tambahan, yaitu bagaimana jika di dalam masjid terdapat dispenser air lalu ada seorang masuk ke dalam masjid, apakah dia duduk lalu minum ataukah dia minum dalam keadaan berdiri?
Karena jika dia duduk, maka akan menyelisihi sabda nabi, "Jika seorang memasuki masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua raka'at terlebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika minum dalam keadaan berdiri maka akan meninggalkan sesuatu yang afdhal.
Maka jawabnya, "Yang afdhal adalah minum dalam keadaan berdiri karena seorang yang duduk dalam keadaan belum shalat dua raka'at hukumnya adalah haram berdasarkan pendapat sebagian ulama.
Berbeda dengan hukum minum dalam keadaan berdiri, hukumnya lebih ringan.
Maka atas dasar itu semua, minumlah dalam keadaan berdiri kemudian lakukanlah shalat tahiyatul masjid."
(Lihatlah Syarah Riyadhush Shalihin-Syaikh Utsaimin 2/521).
¤¤¤

Wallahu alam.
Semoga bermanfaat.

Kamis, 07 April 2016

Jangan Memulai Salam kepada Orang Kafir

Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لقيتموهم فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُم إِلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian berpapasan dengan mereka di jalan, maka desaklah mereka ke jalan yang paling sempit.” (HR. Muslim no. 2167)

Berkata Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu di dalam Tas-hilul Ilmam ketika menjelaskan hadits ini, "Ini termasuk juga dari adab salam. Bahwasanya tidak boleh memulai salam kepada orang yahudi, nasrani dan orang kafir lainnya, karena mereka adalah musuh-musuh Allah.
Salam adalah termasuk bagian dari hak-hak seorang muslim terhadap muslim lainnya. Adapun orang kafir, tidak punya hak.
Maka kita wajib untuk mengecam dan membenci orang kafir di jalan Allah.
Akan tetapi jika mereka lebih dulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita balas salam mereka, karena islam adalah agama yang mukafiah (membalas kebaikan) dan agama yang ihsan (baik).
Maka jika ada yang berbuat baik kepadamu, walaupun dia seorang kafir, balaslah kebaikannya."

Syaikh melanjutkan, "Di dalam hadits ini ada faidah bagi kita untuk mendesak mereka ke tempat yang sempit ketika bertemu di jalan.
Maknanya adalah jangan sampai kita biarkan mereka berada di tengah jalan atau mendapatkan jalan yang baik, karena mereka adalah musuh Allah. Kewajiban bagi kita adalah menghinakan orang kafir karena Allah telah menghinakannya, maka janganlah kita memuliakannya."


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu di dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram ketika menjelaskan hadits ini berkata, "Contoh dari hadits ini, jika terdapat jalan yang hanya muat untuk empat orang, lalu kita bertemu dengan empat orang dari kalangan mereka, maka kita jangan memperluas jalan untuk mereka, akan tetapi hendaknya kita tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai mereka melewati di sela-sela kita satu per satu.
Janganlah kita membuka jalan untuk mereka, ketika perbuatan itu menunjukkan sebagai pemuliaan, pembesaran dan peninggian terhadap mereka."

Syaikh melanjutkan, "Jika kita telah mengetahui bahwa maksud dari syariat untuk tidak memulai salam kepada orang kafir adalah agar kita tidak memuliakan dan menghormati mereka, maka kami katakan: Kalau begitu jangan pula kita memulai kepada mereka dengan tahiyah (ucapan penghormatan).
Janganlah kita ucapkan "ahlan wa sahlan" jangan juga mengucapkan "marhaban", kalau memang ucapan ini menunjukkan pemuliaan terhadap mereka.
Akan tetapi jika engkau dalam situasi darurat, misalnya engkau ingin masuk ke dalam kantor yang pemimpinnya seorang nasrani, maka yang seperti ini tidak mengapa jika engkau mengucapkan "permisi" atau "selamat pagi" akan tetap kau niatkan ucapanmu ini untuk dirimu dan untuk kaum muslimin.
Hal ini dilakukan jika memang darurat, karena sebagian orang sekarang tengah berada di perusahaan-perusahaan yang pemimpinnya adalah orang nasrani.
Ketika engkau ingin masuk ke dalam kantor yang pemimpinnya seorang nasrani, maka engkau tidak boleh mengucapkan "assalamu'alaikum", karena rasulullah telah melarang akan hal ini."

Syaikh melanjutkan, "Apakah makna dari hadits ini adalah untuk mendesak mereka sampai menempel ke tembok?
Jawabnya adalah tidak.
Karena dahulu, ketika nabi bertemu dengan orang yahudi di Madinah, tidak ternukilkan pernah mendesaknya sampai menempel ke tembok. Hal ini juga tidak boleh dilakukan kepada seorang muslim. Akan tetapi yang penting adalah janganlah kita memuliakan orang-orang kafir dengan cara meluaskan jalan untuk mereka."


Syaikh Abdullah al Bassam rahimahullahu di dalam Taudhihul Ahkam ketika menjelaskan hadits ini berkata, "Hukum ini (mendesak orang kafir di jalan) di masa sekarang tertahan, ini disebabkan karena lemahnya islam dan lemahnya muslimin terhadap orang-orang kafir.
Akan tetapi kita tidak boleh berputus asa untuk mengembalikan kemuliaan, kemenangan dan ketinggian islam."

Syaikh melanjutkan, "Dalam hadits ini ada larangan untuk memulai salam kepada yahudi dan nasrani. Jika mereka memulai salam, maka telah ada hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas ibn Malik, bahwa nabi bersabda, "Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: WA'ALAIKUM."

Wallahu alam.

Sumber:
1. Tas-hilul Ilmam-Syaikh Shalih Fauzan 6/167-168
2. Fathu dzil Jalali wal Ikram-Syaikh Ibnu Utsaimin 6/259-260
3. Taudhihul Ahkam-Syaikh Abdullah al Bassam 7/303-304