Rabu, 28 Juli 2021

Tidak Merasa Aman dari Adzab

Syaikh Shalih Fauzan hafizahullahu berkata, "Orang-orang mukminin adalah orang-orang yang khawatir akan adzab Allah dan tidak merasa aman dari adzab Allah. Mereka juga tidak bersandar diri dengan mengucapkan, "Kami adalah kaum muslimin dan kami telah beramal shalih, maka dengan amal itu kami akan terbentengi dari adzab Allah...".

Akan tetapi termasuk dari sifat kaum mukminin adalah tidak bersandarnya mereka terhadap amalan-amalannya, tetapi mereka sangat berharap selamat dari adzab Allah.

Demikianlah, di sisi satu mereka juga adalah orang-orang yang berharap dengan rahmat Allah, di sisi lain mereka senantiasa berharap selamat dari adzab Allah, maka terkumpullah antara rasa takut dan rasa harap".

(Syarhul Kabair-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 37, cet. Darur Risalah al Alamiyah 2012)

Jika meninggalkan Al Madhmadhah dan Al Istinsyaq, Maka Wudhunya Tidak Sah


Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Al madhmadhah (berkumur) dan al istinsyaq (memasukan air ke hidung) adalah dua perkara yang wajib di dalam thaharah (bersuci/wudhu) karena keduanya adalah bagian dari wajah, mulut termasuk wajah dan hidung juga termasuk wajah berdasar hukum zhahir (yang nampak), Allah memerintahkan untuk membasuh wajah, 

فاغسلوا وجوهكم

Artinya,

"Dan basuhlah oleh kalian wajah-wajah kalian" (QS. Al Maidah: 6).

Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menjelaskan bahwa berkumur dan memasukan air ke dalam hidung adalah termasuk bagian dari wajah yang diperintahkan oleh Allah untuk mencucinya, oleh karenanya jika berkumur ditinggalkan atau memasukan air ke dalam hidung ditinggalkan, maka wudhunya tidaklah sah karena dia tidak menyempurnakan di dalam mencuci wajahnya".

(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 1, hal. 59, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)

Hemat Air

Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Bersederhana di dalam mengguyurkan air (ketika thaharah) adalah perkara yang dituntut, terlebih saat air tersebut sedikit dan dibutuhkan untuk adanya persediaan, maka tidak boleh berlebih-lebihan di dalam menggunakan air.

Di hari ini perkara berlebih-lebihan di dalam penggunaan air adalah perkara yang luar biasa, ini tidak boleh. Berlebih-lebihan di dalam setiap sesuatu adalah haram baik di dalam makan, minum, berwudhu, thaharah dan ibadah, berlebih-lebihan adalah tidak boleh, yang seharusnya adalah bersikap adil (tidak kurang dan tidak berlebihan)".

(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 1, hal. 54-55, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)

Kisah Imam Bukhari Kecil

Sedikit perjalanan menuntut ilmu Muhammad ibn Ismail al Bukhari (256H) pernah dikisahkan oleh Muhammad ibn Abi Hatim al Waraq rahimahullah. Beliau berkata, "Aku mendengar Hasid ibn Ismail dan yang lainnya berkata bahwa dahulu Abu Abdillah al Bukhari dan kami sering pergi ke para syaikh tuk menimba ilmu bersama ke Bashrah dan saat itu dia masih kecil.

Dia (Imam Bukhari) seorang yang tidak pernah menulis, sampai suatu hari kami datang kepadanya dan mempertanyakan keadaannya tersebut, "Sesungguhnya engkau berpergian bersama kami, akan tetapi engkau tidak menulis, lalu apa yang kau lakukan?!"

Setelah berlalu enam hari, beliau (Imam Bukhari) berkata, "Kalian berdua ini telah banyak mengomentari aku dan selalu mendesakku. Coba berikanlah apa yang telah kalian tulis!"

Maka kami pun mengeluarkan apa yang telah kami punya sekitar lebih dari lima belas ribu hadits, tenyata beliau (Imam Bukhari) bacakan kepada kami seluruhnya dari hafalannya sampai kemudian kami jadikan hafalannya tersebut sebagai pengkoreksi apa yang telah kami tulis.

Lalu beliau (Imam Bukhari) berkata kepada kami berdua, "Apakah kalian kira sering perginya aku ini dalam keadaan sia-sia dan percuma?!"

Maka kami pun menyadari bahwa beliau (Imam Bukhari) adalah seorang yang tiada seorang pun bisa menandinginya".

(Kisah ini bisa dilihat pada Siyar Alamun Nubala-Imam Adz Dzahabi 12/408 dan Tarikh Baghdadi 10/333).

Pengajaran Berwudhu dan Shalat Anak adalah Beban Orang Tua

Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "Wajib hukumnya mengajari anak laki-laki dan anak perempuan untuk shalat ketika masih kecil agar mereka bisa menetapi (amalan tersebut) tatkala dewasa, berdasar sabda nabi shallallahu alaihi wasallam,

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ

Artinya,

 "Perintahkan anak kalian untuk mengerjakan shalat di umur tujuh tahun, dan pukulah oleh kalian atas perkara ini (jika tidak mau mengerjakan shalat) di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah antara mereka (di umur sepuluh) di ranjang (ketika tidur)." (Shahih, riwayat Ahmad).

Metode mengajarkan mereka adalah dengan cara berwudhu dan shalat di hadapan mereka dan pergi menuju masjid bersamanya.

Kemudian memotivasi mereka dengan buku yang di dalamnya terdapat pengajaran tata cara shalat agar bisa diajarkan kepada seluruh keluarganya akan hukum-hukum shalat, dan ini adalah suatu yang harus diajarkan oleh kedua orang tuanya. Setiap peremehan terhadap hal ini niscaya Allah akan tanyakan kelak".

(Taujihatul Islamiyyah li Ishlahil Fard wal Mujtama-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 64, cet. Darush Shahabah 2009)

Senin, 05 Juli 2021

Salah Satu Pesona Wanita Shalihah adalah Mengikuti Suami di dalam Perkara yang Baik


Ath Thufail ibn Amr ad Dausi radhiallahu anhu adalah salah seorang shahabat nabi yang pandai ilmu syair, kedudukan beliau sangat dihormati di kaumnya.

Setelah Ath Thufail masuk Islam dan pulang ke rumahnya, istrinya pun mendatanginya agar bisa dekat dengan suaminya, akan tetapi Ath Thufail malah mencegahnya seraya berkata, 

إليك عني فلست منك ولست مني 

"Menjauhlah dariku, karena aku bukan bagian darimu dan engkau bukan bagian dariku"

Istrinya heran dan bertanya, "Ada apakah, bi abi anta wa ummi (kalimat yang biasa digunakan untuk suatu yang penting)"

Ath Thufail menjawab, 

فرق بيني وبينك الإسلام , فقد أسلمت ,وتبعت دين محمد صلى الله عليه وسلم .

"Telah terpisah antara Aku dan dirimu dengan Islam, Aku telah masuk Islam dan telah mengikuti agamanya Muhammad shallahu alaihi wasallam"

Maka istrinya menjawab, 

أنا منك وأنت مني , وديني دينك فأسلمت 

"Aku bagian darimu dan engkau bagian dariku, agamaku adalah agamamu, maka Aku pun (ingin) masuk Islam"

(Lihat Siyar Alamun Nubala-Imam Adz Dzahabi, juz. 1, hal 248-250 atau Al Ishabah fit Tamyizish Shahabah-Ibnu Hajar, juz. 2, hal. 225)

Membantah Ahluh Bidah adalah Termasuk Amalan Mulia

Syaikh Rabi al Madkhali rahimahullahu berkata, "Mengingkari ahlul bidah adalah termasuk pintu-pintu yang paling mulia dari al amru bil ma'ruf wan nahyi anil munkar".

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 24, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).

Jauhi Bidah Agar Selamat dari Azab

Syaikh Ahmad ibn Yahya an Najmi rahimahullahu berkata, "Pelaku bidah yang melampaui (batasan) syariat seakaan-akan dia berkata, "Saya lebih tahu sesuatu yang Allah tidak beritahu kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam".

Imam Malik ibn Anas rahimahullahu berkata, "Barangsiapa yang mengadakan suatu kebidahan, maka (secara tidak langsung) dia telah menuduh Muhammad dengan sifat khianat, waliyyadzubillah."

Maka wajib menjauhi semua bidah, baik yang kecilnya atau yang besarnya, di dalam perkara itiqadiyyah-nya (keyakinan) atau amaliyyah-nya (berupa amalan). Sesungguhnya hidup di atas sunnah adalah lebih utama dengan apa yang dituntut oleh seorang di kehidupannya agar dirinya mendapat rasa aman dari azab setelah kematian".

(Fathu Rabbil Bariyyat ala Kitabi Ahammil Muhimmat-Syaikh Ahmad an Najmi, hal 97).

Apakah Boleh bagi Wanita untuk Menghilangkan Kumis?

Jawab: "Tidak mengapa seorang wanita menghilangkan kumisnya atau bulu (yang terdapat) di pahanya, di betisnya atau di lengannya, dan ini bukanlah termasuk mencabut (menghilangkan) yang dilarang".

(Lajnah Daimah, jil. 5 hal. 194)

Mati di Atas Sunnah adalah Karamah

Imam Ibnul Mubarak rahimahullahu berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya aku memandang bahwa kematian sekarang ini adalah karamah bagi setiap muslim tatkala bertemu dengan Allah di atas sunnah".

(Al Bida'-Ibnu Wadhdhah, hal. 84).

Manhaj Salaf adalah Keharusan

Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu berkata, "Salafiyah bukanlah jubah (pakaian) yang dipakai jika mau, dan dilepas jika mau, akan tetapi salafiyah adalah berpegang teguh kepada kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di atas pemahaman salafush shalih".

(Tuhfatul Mujib-Syaikh Muqbil, hal. 171).

Taqwa dan Beramal, Jangan Pedulikan Mereka!


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Seorang insan jika dia bertakwa kepada Allah azza wa jalla dan melakukan apa-apa yang telah disyariatkan kepadanya, maka (setelah itu) janganlah pedulikan manusia."

(Syarh Shahih Bukhari-Syaikh Utsaimin, jil. 1, hal. 380).

Hafalanlah yang Tersisa

Abu Amr ibnul A'la rahimahullahu (154H) dahulu kitab-kitabnya sepenuh rumah, tapi qadarullah terbakar karena suatu musibah, maka seluruh apa yang bisa diambil dari beliau (berupa hadits-haditsnya yang diriwayatkannya) hingga akhir hayatnya adalah dari hafalannya".

(Al Hatsu ala Thalibul Ilmi-Asykari, hal. 74)

Meninggalkan Shalat Berjamaah adalah Ciri Munafik

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Adapun siapa (dari laki-laki) yang shalat di rumahnya dan meninggalkan shalat berjamaah atau dia mengakhir-akhirkan shalat dari waktunya, maka orang ini tersifati dengan sifat orang-orang munafik".

(Al Khuthabul Minbariyyah, jil. 2 hal. 54, cet. Maktabah Taubatil Islamiyyah 2014).

Dua Jenis Fikih

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Fikih terbagi menjadi dua jenis: 

Fikih di dalam aqidah, dan ini dinamakan juga dengan fiqhul akbar (fikih besar), yaitu mengenal hukum-hukum akidah dari pengenalan terhadap tauhid dan jenis-jenisnya, pengenalan terhadap syirik akbar dan syirik asghar dan pengenalan terhadap setiap apa yang terkait dengan ranah akidah. 

Adapun jenis dari fikih ibadah, fikih muamalah dan yang lain-lainnya, dinamakan dengan fiqhul 'am (fikih umum).

Jenis yang pertama, bisa khusus didapatkan di dalam kitab-kitab akidah dan kitab-kitab tauhid. Adapun fikih yang jenis kedua bisa didapatkan secara khusus pada kitab-kitab fikih yang ma'ruf (yang dikenal), dimulai dari bab bersuci, hukum-hukum air dan berakhir hingga pada kitabul iqrar di akhir kitabul qadha".

(Disadur dari kitab Al Imdad bi Taisir Syarhiz Zad Syarhi ala Zadil Mustaqni-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 1, hal. 18, cet. Darul Ashimah 2014)

Sedari Dini Diajarkan untuk Berharap Surga dan Takut akan Neraka

Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "Wajib bagi seorang pendidik untuk memotivasi anak-anak kepada al jannah (surga Allah), dan (dipahamkan) bahwasanya al jannah diperuntukkan bagi siapa yang shalat, puasa, menaati kedua orang tuanya dan bagi siapa yang mengamalkan segala amalan yang diridhai Allah.

Juga memperingatkan kepada anak-anak akan an naar (neraka Allah), dan (dipahamkan) bahwasanya an naar diperuntukkan bagi orang yang meninggalkan shalat, durhaka kepada kedua orang tuanya, membuat murka Allah, berhukum kepada selain syariat Allah dan bagi orang yang makan harta-harta manusia dengan cara menipu, dusta, riba dan selainnya".

(Taujihatul Islamiyyah li Ishlahil Fard wal Mujtama-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 64, cet. Darush Shahabah 2009)

Bolehnya Menggunakan Air Musta'mal

Syakh Zaid al Madkhali rahimahullahu berkata, "Yang dimaksud dengan air musta'mal adalah air yang telah dipakai oleh seseorang (air bekas) dari berthaharah, baik untuk mandi dari hadats besar atau untuk berwudhu.

Air musta'mal adalah air yang jatuh terpercik dari anggota-anggota badan, seperti seorang lelaki yang mandi, lalu airnya jatuh dari badannya ke wadah air, atau dia mandi di suatu wadah air yang (sekaligus) dia  duduk di situ, kemudian ketika dia berdiri terdapat sisa air di wadah air tersebut, maka ini terjadi perselisihan pendapat di antara ulama. 

Sebagian ulama ada yang berpandangan akan bolehnya bersuci dengan air musta'mal tersebut, sama saja, apakah air musta'mal itu dipakai sebelumnya oleh seorang lelaki atau oleh seorang perempuan. Sebagian ulama lain ada yang berpandangan bahwa hal ini tidak diperbolehkan, dan yang shahih adalah diperbolehkan.

Sesungguhnya apa yang datang dari nash-nash yang menyebutkan makruhnya air musta'mal dipakai untuk bersuci adalah makruh yang bersifat menjaga kebersihan/kesucian, bukan maksudnya makruh yang bersifat haram". 

(Disadur dan diringkas dari Syarhud Durarul Bahiyyah fi Masailil Fiqhiyyah-Syaik Zaid al Madkhali, hal. 36-37, cet. Darul Miratsin Nabawi 2018)

Shalat akan Mensucikan Ruh

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Wahai kaum mukminin, shalat-shalat yang lima waktu telah Allah wajibkan atas seorang hamba di dalam sehari semalam, shalat-shalat tersebut akan mensucikan ruh-ruh mereka dari dosa-dosa sebagaimana tersucikannya badan-badan dan pakaian-pakaian mereka oleh air dari segala kotoran dan noda-noda, dan Allah telah menjadikan shalat bagi agama sebagai rukun (pondasi) yang asasi".

(Al Khuthabul Minbariyyah, jil. 1 hal. 30, cet. Maktabah Taubatil Islamiyyah 2014).

Ilmu yang Dihafal Lebih Utama dan Lebih Bermanfaat

AQasim bin Khallad rahimahullahu berkata, dikatakan bahwasanya menjaga hafalan dengan apa yang berada di dalam dada seorang lelaki itu lebih utama dibandingkan pelajaran yang tertulis di bukunya, dan satu huruf yang engkau hafal yang berada di dadamu itu lebih bermanfaat bagimu dari seribu hadits yang berada di catatanmu".


(Al jami'u li Akhlaqir Rawi-Khathib al Baghdadi, juz 2, hal. 266)

Manakah yang lebih utama antara fardhu ain dan fardhu kifayah?

Sikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh rahimahullahu di dalam Taqrirul Waraqat menyatakan, "Mereka (para ulama) telah berbeda pendapat di antara keduanya, mana yang lebih utama. 


Yang maruf dan yang masyhur adalah fardhu ain dikarenakan kewajiban yang dibebankan atas tiap individu itu lebih ditekankan, dan ini adalah (pendapat) yang shahih dan rajih.


Ada pula yang menyatakan bahwasanya yang ini lebih ditekankan dari satu sisi dan yang satunya lebih ditekankan dari satu sisi yang lainnya, sebagaimana ini terjadi pada sebagian permasalahan tafdhil (tingkatan keutamaan).


Maka jadilah adanya penggabungan di antara dua pendapat, yakni fardhu ain lebih ditekankan karena sesungguhnya dia tidaklah diwajibkan melainkan karena ditujukkan kepada individunya langsung, dan fardhu kifayah lebih ditekankan karena sesungguhnya jika dia ditinggalkan maka berdosalah orang banyak".


(Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad ibn Ibrahim, hal. 8, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah 1399H)