Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Minggu, 26 Januari 2020
Jika Seorang Berada di dalam Kamar Mandi, Maka Bagaimana Caranya Dia Membaca Basmalahnya (Ketika Wudhu)?
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, "Jika seorang insan berada di dalam kamar mandi, maka membaca basmalah dengan hatinya, bukan dengan lisannya.
Karena wajibnya membaca basmalah di dalam berwudhu dan mandi janabah tidaklah kuat dalilnya, di mana Al Imam Ahmad ibn Hanbal berkata, ' Tidak ada (sandaran dalil) yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang membaca basmallah di dalam berwudhu sedikitpun'.
Maka dengan itu, Al Muwafiq Pengarang kitab Al Mughni (Ibnu Qudamah) dan yang selainnya, berpendapat bahwasanya membaca basmalah di dalam wudhu hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib".
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa)
Kamis, 12 Desember 2019
Makna Doa ketika Keluar dari Kamar Mandi/WC
Asy Syaikh ibn Baz rahimahullahu berkata, "... Dan ketika keluar (dari kamar mandi/WC), mendahulukan kaki kanannya seraya berdoa:
غفرانك
(Ghufranaka)
Yakni aku meminta ampun kepada Engkau yaa Allah.
Karena sesungguhnya menunaikan hajat adalah termasuk dari nikmat-nikmat Allah, dan seorang hamba keadaannya adalah kurang didalam bersyukur kepada Allah, maka berucap dengan doa ini ketika keluar (dari kamar mandi/WC), yakni:
غفرانك
(ghufronaka)
Yaitu aku meminta kepada Engkau yaa Allah, ampunanMu, dengan segala kekuranganku di dalam mensyukuri nikmat-nikmatMU, dan terhadap apa yang telah aku perbuat dari dosa-dosa".
(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 48, cet. Manaratul Islam 2015)
Apa Hukum Masuk ke Kamar Mandi dengan Membawa Mushaf?
Dijawab oleh Syaikh Ibnu utsaimin rahimahullahu, "Untuk mushaf, ahlul ilmi berkata, 'tidak boleh bagi seorang insan untuk masuk ke dalam kamar mandi dengan membawa mushaf dikarenakan, mushaf, sebagaimana yang telah maklum, memiliki kemuliaan dan pengagungan, sehingga tidak pantas untuk dimasukkan ke tempat yang seperti ini', Allahu muwaffaq".
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
Apa Hukum Buang Air Kecil dalam Keadaan Berdiri?
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, "Buang air kecil dalam keadaan berdiri adalah boleh dengan dua syarat:
Yang pertama hendaknya aman dari percikan air kencing,
Yang kedua hendaknya aman dari penglihatan orang terhadap auratnya".
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
Jangan Remehkan Perkara Shalat
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Wahai kaum muslimin, sesungguhnya perbedaan antara seorang muslim dan kafir adalah menegakkan shalat, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka dia telah kufur.
Barang siapa yang malas dalam menegakkan shalat dan mengakhirkan waktunya di dalam melaksanakannya, maka dia telah terancam dengan ancaman Allah yang keras, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Artinya,
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Maun: 4-5).
Barang siapa yang mengakhirkan shalat (tidak) bersama jamaah tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berperangai seperti sifatnya orang-orang munafik, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
Artinya, "Sesungguhnya orang-orang munafik itu ingin menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka, dan jika mereka berdiri untuk shalat mereka akan berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali". (QS. An Nisaa: 142)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولو حبوا
Artinya,
"Shalat yang paling berat bagi kaum munafik adalah shalat isya dan shalat subuh, kalau seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun harus merangkak". (HR. Bukhari).
Abdullah ibn Mas'ud radhiallahu anhu berkata, "Sungguh, kami telah melihat, dan siapa yang berbuat hal ini, melainkan adalah orang-orang munafik yang telah maklum kenifakannya".
(Al Khuthabul Minbariyyah, 2/338, cet. Maktabah Taubatul Islamiyyah 2014)
Ketika Anak Sudah Tujuh Tahun
Syaikh Muhammad Aman al Jami rahimahullahu berkata, "Memerintahkan anak-anak kecil untuk shalat adalah ketika berumur tujuh tahun, dan bukanlah maknanya memerintahkan mereka berarti engkau katakan kepadanya, "Shalatlah!", lalu sudah, begitu saja.
Akan tetapi yang seharusnya di dalam menerapkan perintah Rasulullah ini adalah memerintahkan anak-anak untuk shalat dengan kita ajari mereka sebelumnya untuk shalat.
Jika tidak, maka engkau akan katakan kepada seorang anak, -yang memang usianya bermain- "Pergilah ke masjid dan shalatlah!", dalam keadaan engkau tidak mengajarinya berthaharah, juga tidak diajari bagaimana caranya shalat! Janganlah engkau keluar dari penjagaan, engkau bisa lepaskan mereka dari penjagaan, jika engkau telah ajari (awasi) berthaharah, kemudian baru engkau katakan kepadanya, "Shalatlah", itulah yang semestinya engkau lakukan.
Adapun bentuk peremehan yang ada pada sebagian besar orang yang membawa anaknya yang berumur tujuh tahun atau dibawah tujuh tahun ke masjid, adalah tidak adanya thaharah pada mereka dan tidak adanya pada mereka pengenalan shalat. Maka anak-anak pun berdiri di shaf, sehingga shaf ini pun teranggap putus dengan adanya anak tadi, karena mereka bukan orang yang shalat. Hal ini berdasar sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
Artinya,
Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya"(HR. Abu Daud, Nasaai, Ahmad dan Hakim, Syaikh Al Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Membawa seorang anak yang belum berakal untuk shalat, dan menempatkannya di shaf pertama di belakang imam, dalam keadaan engkau bersamanya, dan manusia hanya berdiam kagum, padahal (hakikatnya) anak itu tidak shalat, dan kadang dia tidak berthaharah, sampaipun pada (kebersihan) badannya, engkau ajak dia berangkat dari depan rumahmu padahal engkau tidak ajari dia berthaharah dan shalat, ini adalah suatu kesalahan!
Yang wajib adalah mengajarinya dahulu di rumah bagaimana bertaharah dan bagaimana tata cara shalat, kemudian barulah engkau ajari di mana posisi dia berdiri, jangan biarkan dia berdiri di shaf pertama, akan tetapi hendaklah dia berdiri di shaf anak-anak.
Namun jika shaf bercampur, maka anak-anak di shaf kedua atau shaf yg terakhir setelah barisan shaf lelaki dewasa. Demikianlah Rasulullah mengajarkan adab ini kepada kita, dan wajib untuk melazimi adab ini.
Jika anak sudah berumur sepuluh tahun dan dia tidak mau shalat, dan telah ada padanya bentuk penentangan, maka pukulah dengan pukulan yang mendidik dan membuat takut, sampai dia mau shalat, tentunya dengan tetap adanya penjagaan terhadapnya.
Dan di umur ini pula, mereka dipisahkan dari tempat tidurnya. Setiap anak tidur dalam keadaan sendiri, demikianlah adab Islam".
(Syarah Syurutish Shalah-Syaikh Muhammad Aman al Jami, 0hal. 30, cet. Maktabah Darun Nashihah 1432H).
Hukum Menggunakan Air Zam-Zam untuk Menghilangkan Najis dan Menghilangkan Hadats
Apa hukum menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis dan untuk mencuci (menghilangkan) hadats?
Dijawab oleh Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh: "Dibenci menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis karena sebagai bentuk pemuliaan bagi air zam-zam tersebut, dan dibolehkan jika digunakan untuk bersuci karena berdasar hukum asalnya (air adalah untuk bersuci)".
(Fatawa wa Rasail-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh, juz 2, hal. 27-28, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah 1399H)
Apakah Darah itu Najis?
Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu di dalam Tamamul Minnah-nya meluruskan pendapat pengarang kitab Fiqhus Sunnah yang menyatakan bahwa darah adalah najis. Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu berkata, "... Dan juga menyelisihi hadits Al Anshari yang beliau shalat di malam hari, kemudian seorang musyrik membidik beliau dengan panahnya, dan tepat mengenainya. Lalu shahabat anshar tersebut mencabutnya sampai lesatan panah yang ketiga kalinya. Kemudian beliau ruku dan sujud dan terus melangsungkan shalatnya dalam keadaan darah mengalir.
Hadits ini sebagaimana di-allaq-kan (sanadnya) oleh Imam Bukhari dan disambung (sanadnya) oleh Imam Ahmad dan selain beliau, dan hadits ini dikeluarkan pula di dalam Shahih Abu Daud no 193. Hadits ini hukumnya marfu (bersambung sanadnya ke atas) karena mengeyampingkan atas kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak terluput atas kejadian itu.
Jika seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya Rasulullah akan menerangkannya karena mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan (untuk segera dijelaskan) itu tidak boleh, sebagaimana perkara ini telah maklum di dalam ilmu ushul.
Jika kita anggap Nabi shallallahu alaihi wasallam tersembunyi dari perkara ini, maka bagaimana bisa, hal itu tersembunyi dari Allah, Dzat yang tidak tersembunyi apapun yang berada di bumi ataupun di langit.
Kalau seandainya hal itu (keluarnya darah) merupakan pembatal wudhu atau sebuah najis, niscaya akan turun wahyu tentang hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana Allah adalah Dzat yang maha mengetahui dan tidak tersembunyi atas satu apapun."
(Disadur dari Tamamul Minnah fit Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah-Syaikh Al Albani rahimahullah, hal. 51-52, cet. Darur Rayah Riyadh 2006).
Cuci Tangan Tiga Kali Ketika Bangun Tidur, Apakah pada Tidur Malam Saja atau Tidur Siang Juga?
قال الرسول صلى الله عليه وسلم :
(وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثا،
متفق عليه
Artinya,
"Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka cucilah kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana tiga kali, karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada petikan,
فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
Artinya, "Karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam."
Syaikh Abdurrahman As Sadi rahimahullah berkata, "Sebagian (para ulama berpendapat) berdasar dalil ini, bahwa yang dimaksud adalah khusus pada tidur malam saja karena lafazh "al baitutah" tidak terjadi kecuali pada malam hari.
Akan tetapi yang shahih bahwasanya ini bersifat umum baik pada malam hari atau siang hari, karena adanya illat (sebab) yang telah disebutkan oleh syariat.
Oleh karenanya pendapat yang mengkhususkan pada tidur malam saja, menekankan kepada pernyataan, "Bahwa ini sebagai ta'abbudi (bentuk pengibadahan) saja dan kami tidak memahami kepada illat-nya."
Akan tetapi walhamdulillah, Rasulullah telah memperingatkan atas illat-nya dengan sabdanya, "Karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam." Hal ini kekhawatiran anggapan akan menyentuhnya tangan kepada sesuatu yang kotor atau najis.
Jika seperti ini, yakni adanya kekhawatiran anggapan akan menyentuhnya tangan kepada sesuatu yang kotor atau najis, maka tentunya lebih-lebih lagi jika memang tangannya itu terjadi demikian (menyentuh sesuatu yang kotor atau najis)."
(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 29, cet. Darul Atsar 2012)
Shalat adalah Tolak Ukur Penilaian
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Wahai manusia bertakwalah kalian kepada Allah ta'ala dan ketahuilah oleh kalian bahwasanya shalat adalah rukun yang terbesar di dalam Islam setelah dua kalimat syahadat.
Shalat adalah rukun yang kedua dari rukun-rukun Islam, dan telah datang di dalam Atsar, "Jika engkau ingin mengetahui kadar keislaman seseorang di sisimu, maka lihatlah kepada kadar shalatnya di sisimu."
(Al Khutbathul Minbariyyah fil Munasabatil Ashriyyah-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 6, hal. 470, cet. Darul Ashimah 2006)
Apakah Setiap Kali Shalat Harus Berwudhu Kembali?
Asy Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab rahimahullahu berkata di dalam kitab Mukhtashar Zaadil Maad, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di mayoritas keadaannya sering mengambil air wudhu pada setiap shalatnya."
Terkait bab ini, Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menyatakan, "... Apakah harus wudhu untuk setiap kali shalat ataukah cukup dengan satu wudhu saja jika wudhu yang sebelumnya tidak batal?
(Jawabnya adalah) cukup dengan satu wudhunya saja jika memang wudhu yang sebelumnya tidak batal, karena dia masih suci dan dengan wudhunya itu dia bisa melakukan beberapa kali shalat.
Rasulullah pernah melakukan beberapa kali shalat dengan satu wudhu sebagaimana pada perang al fath (fathu makkah) dalam rangka mengajarkan manusia bahwasanya bukan suatu kemestian untuk berwudhu lagi ketika ingin shalat kecuali jika memang wudhu yang sebelumnya telah batal.
Akan tetapi Rasulullah memperbaharui wudhunya di setiap shalatnya, dan ini hukumnya adalah mustahab (tidak wajib).
Jika seorang insan berwudhu ketika ingin shalat kemudian (setelah selesai) dia ingin melakukan shalat yang kedua, maka yang afdhal/utama bagi dia adalah untuk berwudhu lagi dengan wudhu yang baru, namun ini bukanlah suatu yang diharuskan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada setiap keadaanya sering berwudhu di setiap shalatnya, yakni walaupun wudhunya belum batal beliau tetap mengambil air wudhu kembali, dan hal ini dilakukan dalam rangka memperbaharui wudhu saja.
Akan tetapi terkadang beliau juga pernah shalat dengan satu wudhu yang wudhunya itu dipakai untuk shalat sebelumnya, karena wudhunya beliau masih ada dan tidak batal dengan melakukan salah satu pembatal wudhu yang telah diketahui".
(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 52, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)
Hukum Cairan yang Keluar Setelah Kencing
Telah dikenali bahwasanya sebagian orang-orang pasar yang mengkonsumsi qat (sejenis daun yang memabukkan) ketika mereka buang air kecil, keluarlah (cairan) bersama kencingnya atau keluar setelah kencingnya, maka apakah wajib bagi dia untuk mandi?
Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullahu ta'ala menjawab, "Sesuatu (cairan) yang keluar setelah buang air kecil dengan sebab qat, maka teranggap sebagai sebab sakit, dan tidak wajib atas dia mandi dan juga tidak wajib untuk mandi janabah.
Yang wajib bagi dia adalah mencucinya karena teranggap sebagai najis selama yang keluar tersebut bukan mani yang keluar karena ada dorongan lezatnya jima, atau lezatnya ihtilam (mimpi basah) atau dorongan lezat yang selain dari itu, maka ini teranggap sebagai sakit dan dinamakan sebagai wadi (cairan najis yang biasa keluar sedikit setelah kencing).
Aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku dari kalangan orang-orang yang di pasar untuk meninggalkan pohon ini karena dia telah merusak negeri dan merusak seorang hamba, allahul musta'an."
(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 38, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)
Jilatan Anjing Dicuci Delapan Kali atau Tujuh Kali Cuci?
Di dalam hadits Abdullah ibn Mughaffal radhiallahu anhu,
وعفروه الثامنة بالتراب
"Dan gosoklah oleh kalian yang kedelapan dengan tanah" (HR. Muslim)
Yakni jadikanlah salah satu cuciannya dengan tanah, maka yang kedelapan dijadikan nisbatnya kepada tanah, jika tidak demikian maka tujuh kali cucian nisbatnya kepada air.
Sebagian ulama menganggap bahwa yang dimaksud delapan cucian adalah bukan delapan kali dicuci (dengan air), akan tetapi yang dimaksud dengan delapan cucian ini adalah nisbat kepada (salah satunya digosok dengan) tanah, maka ini teranggap delapan.
Dan nisbat kepada pencampuran tanah dengan air, maka ini berjumlah tujuh, dan hal ini termasuk dari bab pembersihan dan menghilangkan bekas jilatan dengan tujuh kali cucian yang salah satunya dengan tanah.
Dan yang afdhal adalah (menggosok dengan tanahnya) diletakan di awal cucian, hingga jadilah cucian setelahnya (tujuh kali) untuk membersihkan bejana dan menghilangkan bekas jilatan.
Jika sulit untuk mendapatkan tanah, maka tercukupilah apa saja yang bisa menggantikan tanah, seperti: deterjen, sabun, daun sidr atau yang semisal itu.
Adapun jika tidak sulit untuk mendapatkan tanah, maka sudah seyogyanya untuk menggunakan tanah, karena Rasulullah telah menyebut di dalam haditsnya dengan tanah, oleh karena sudah tentu harus memakainya jika memang ada..."
(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 37-38, cet. Manaratul Islam 2015)
Apa Hukum Memakai Gigi dari Emas?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Gigi-gigi yang terbuat dari emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki kecuali dalam keadaan darurat, karena sesungguhnya lelaki diharamkan untuk memakai dan berhias dengan emas.
Adapun bagi wanita, jika telah ada suatu adat atau kebiasaan untuk berhias dengan gigi emas, maka tidak mengapa hal tersebut dilakukan, yakni memakai gigi emas jika memang itu adalah adat kebiasaan dalam rangka berhias, akan tetapi hendaknya jangan terlalu berlebihan, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita umatku".
Dan jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini (memakai gigi dari emas), atau seorang lelaki meninggal dalam keadaan giginya terpasang dari gigi emas karena darurat, maka hendaknya giginya dilepas, tentunya jika tidak dikhawatirkan merusak atau mengoyak gusinya.
Namun apabila dengan dilepas gigi emasnya tersebut dapat mengoyak atau merusak gusinya, maka giginya tersebut dibiarkan saja.
Perlu diingat, emas teranggap sebagai harta dan harta itu diwariskan kepada ahli waris si mayit, maka dengan dibiarkannya gigi emas tersebut dan ikut dikuburkan (bersama si mayit), maka ini termasuk penyanyia-nyiaan harta."
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 446, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
Santuy* dalam Menuntut Ilmu? Memang bisa..?
Coba perhatikan kalam salaf di bawah ini:
Yahya ibn Abh Katsir rahimahullahu berkata,
لاَ يُسْتَطَاعُ العلم بِرَاحَةِ الْجِسْمِ
Artinya, “Tidaklah didapatkan ilmu dengan jasad yang lapang.” (HR. Muslim)
Tidak hanya itu, Al Imam Asy Syafi'i rahimahullahu menegaskan pula, "Tidak ada seorangpun akan berhasil mencari ilmu ini ketika dia menggunakan kekuasaan atau memuliakan dirinya, akan tetapi barangsiapa yang menuntut ilmu dengan merendahkan dirinya dan menyempitkan kehidupannya serta mengkhidmatkan dirinya kepada ulama, niscaya dia yang akan berhasil."
(Al Faqih wal Mutafafaqih-Khatib al Baghdadi, jil 2, hal. 93).
Masih ada lagi akhi, Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bin Anas rahimahumullahu, bahwa beliau berkata, "Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini dengan apa yang ingin diinginkan, sampai kefakiran itu memudaratkannya dan mempengaruhinya pada setiap sesuatu."
(Al Faqih wal Mutafafaqih-Khatib al Baghdadi, jil 2, hal. 93).
Jadi afwan ya, tidak ada berbuat santuy dalam menuntut ilmu..
*Santuy = santai
Hati-Hati, Jangan Sampai Wudhu Anda Rusak karena Ini
Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Artinya, "Celakalah tumit-tumit dari (ancaman masuk) neraka."
Asy Syaikh As Sadi rahimahullah berkata, "Sebab adanya pengucapan ini adalah ketika Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mendapati para sahabatnya yang kelelahan (di tengah perjalanan/safar), bersiap-siap untuk melaksanakan shalat ashar, maka mereka berwudhu dengan agak tergesa-gesa, dan hal ini terlihat oleh Rasulullah ketika mereka mencuci tumit-tumitnya, mereka hanya mengayun-ayunkan tumit-tumitnya dan tidak terguyur oleh air karena terlalu cepatnya dalam berwudhu, maka beliau shalallahu alaihi wassalam berkata,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Artinya, "Celakalah tumit-tumit dari (ancaman masuk) neraka." (HR. Muslim)
Al a'qab adalah tumit-tumit, dan hal ini merupakan peringatan dari perkara yang rendah kepada perkara yang di atasnya, karena jika hal tersebut (tidak tercucinya tumit) tidaklah dimaafkan (oleh syariat), tentu yang selain tumit lebih utama (hukumnya).
Maka bisa difahami dari sini akan wajibnya al isbagh dan menyempurnakan pencucian anggota-anggota wudhu, dan jika tidak dilakukan maka termasuk dosa besar karena adanya ancaman keras di dalam hadits ini.
Adapun pengertian al isbagh adalah mencuci yang memang harus dicuci, dan tidak boleh untuk diusap atau sekedar mengguyurkan anggota wudhu saja.
Juga termasuk al isbagh adalah mengusap apa yang memang diusap semua, yaitu kepala dan jabirah (anggota wudhu yang dibalut karena luka) kalau memang ada mudharat jika dicuci dan yang semisal itu.
Jika lebih dari itu, maka tercela dan demikian juga ketika kurang dan was-was, inipun tercela."
(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurrahman As Sady, hal. 29-30, cet. Darul Atsar 2012)
Apakah Selain Jilatan Anjing Dicuci dengan Tujuh Kali Cucian Juga?
Asy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata, "... hadits yang ketiga adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang menunjukkan wajibnya mencuci bejana yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali cucian, sebagaimana dalam hadits,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Artinya, "Jika seekor anjing menjilat di suatu bejana maka cucilah dengan tujuh kali cucian." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini hukumnya wajib dan khusus kepada anjing saja, tidak bisa diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada selain anjing, maka tidakkah wajib mencuci bajana yang terjilat oleh babi, serigala, singa, keledai atau bighal (peranakan antara kuda dan keledai), tidak! Karena ini hanya khusus kepada anjing.
Jika di dalam hadits terdapat satu nash saja, maka tidak boleh nash tersebut dimulhaq-kan (digabungkan hukumnya) kepada selainnya."
(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 36, cet. Manaratul Islam 2015)
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, ..."Apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Maka menyentuh wanita bukanlah termasuk pembatal wudhu dari pendapat yang shahih, dan ini adalah pendapat ahlul ilmi.
Adpaun yang berdalil dengan ayat Allah subhanahu wa ta'ala,
☆او لامستم النساء☆
Artinya: "Atau kalian yang menyentuh wanita"
Maka yang dimaukan dalam ayat ini adalah al jima' (berhubungan suami istri), sebagaimana ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu..."
(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 37, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)
Apakah Tidak Berpendapat Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat itu Murji'ah?
Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu berkata, "Barangsiapa yang berkata, "Siapa yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat maka apakah dia telah terjatuh kepada paham murji'ah pada masa kini ataukah tidak?"
Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu menerangkan, "Ini keliru, pada ucapan ini terdapat keserampangan, ghuluw dan penyimpangan dari manhaj ahlussunnah wal jamaah!
Sesungguhnya jika kita mengatakan hal ini ke sebagian manusia di zaman sekarang, maka membawa hukum ini (mencap murjiah) kepada orang yang terdahulu tentu lebih berhak, karena sesungguhnya mereka adalah orang yang dahulu menetapkan hal ini (tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat), seperti: Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad di sebagian pendapatnya.
Bahkan sampai Ibnu Baththah dan Ibnu Qudamah mengingkari Imam Ahmad, yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Dan juga kebanyakan dari Asy Syafi'iyyah kecuali orang yang sedikitnya, Al Malikiyyah dan Al Hanafiyyah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni, Al Hanabilah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni juga, mereka semua tidak mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Lalu apakah kita akan katakan kepada mereka semuanya bahwa mereka adalah orang-orang murji'ah atau orang-orang yang telah terjatuh kepada paham murji'ah?!
Ini adalah satu bentuk kebodohan terhadap ushul ahlussunnah wal jamaah, dan termasuk dari kelancangan yang diremehkan oleh sebagian manusia, nas'alullaha salamah wal afiyah."
(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 248-249, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).
Apa Hukum Air yang Berubah karena Sebab Diam yang Lama?
Syakh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Air ini suci walaupun berubah, karena air tersebut tidak berubah dengan tercampuri sesuatu yang berasal dari luar (benda najis), akam tetapi air ini hanya berubah karena lamanya diam di suatu tempat, maka air ini tidak mengapa jika dipakai untuk berwudhu dan wudhunya shahih."
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 445, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
Langganan:
Postingan (Atom)