Shalat adalah ibadah yang mulia dan shalat adalah rukun kedua dari rukun-rukun Islam setelah dua syahadat, maka bagi seorang penuntut ilmu, setelah dia membaca kitab aqidah, maka hendaknya dia membaca kitab shalat karena itu adalah rukun kedua dari rukun-rukun Islam.
Shalat juga adalah tiangnya Islam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Artinya, "Pokok dari segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya ialah jihad". (HR. Tirmidzy dan hadits dishahihkan oleh Imam Al Albani).
Shalat adalah tiang yang menopang agama, maka seorang yang tidak mementingkan shalat atau meninggalkan shalat, dia tidak punya agama, karena jika tidak ada tiang maka sirnalah selainnya.
Jika sebuah bangunan tidak didirikan di atas tiang yang kokoh maka dia akan roboh dan runtuh, demikian pula dengan agama yang tidak ditopang dengan shalat, agamanya pun hancur, tidak bermanfaat.
Maka sudah semestinya bagi kita untuk perhatian terhadap fikih shalat, sampai kita bisa melaksanakannya dengan cara yang diinginkan (syariat)".
(Ta'liqat ala Kitabish Shifatish Shalah min Syarhil Umdah libni Qudamah, Syarhu li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah-Syaikh Fauzan, hal. 9, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)