Kamis, 12 Desember 2019

Makna Doa ketika Keluar dari Kamar Mandi/WC


Asy Syaikh ibn Baz rahimahullahu berkata, "... Dan ketika keluar (dari kamar mandi/WC), mendahulukan kaki kanannya seraya berdoa: 
غفرانك
(Ghufranaka)
Yakni aku meminta ampun kepada Engkau yaa Allah.

Karena sesungguhnya menunaikan hajat adalah termasuk dari nikmat-nikmat Allah, dan seorang hamba keadaannya adalah kurang didalam bersyukur kepada Allah, maka berucap dengan doa ini ketika keluar (dari kamar mandi/WC), yakni:
غفرانك
(ghufronaka) 
Yaitu aku meminta kepada Engkau yaa Allah, ampunanMu, dengan segala kekuranganku di dalam mensyukuri nikmat-nikmatMU, dan terhadap apa yang telah aku perbuat dari dosa-dosa".

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 48, cet. Manaratul Islam 2015)

Apa Hukum Masuk ke Kamar Mandi dengan Membawa Mushaf?


Dijawab oleh Syaikh Ibnu utsaimin rahimahullahu, "Untuk mushaf, ahlul ilmi berkata, 'tidak boleh bagi seorang insan untuk masuk ke dalam kamar mandi dengan membawa mushaf dikarenakan, mushaf, sebagaimana yang telah maklum, memiliki kemuliaan dan pengagungan, sehingga tidak pantas untuk dimasukkan ke tempat yang seperti ini', Allahu muwaffaq".

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Apa Hukum Buang Air Kecil dalam Keadaan Berdiri?


Dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, "Buang air kecil dalam keadaan berdiri adalah boleh dengan dua syarat:
Yang pertama hendaknya aman dari percikan air kencing,
Yang kedua hendaknya aman dari penglihatan orang terhadap auratnya".

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Jangan Remehkan Perkara Shalat


Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Wahai kaum muslimin, sesungguhnya perbedaan antara seorang muslim dan kafir adalah menegakkan shalat, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka dia telah kufur.

Barang siapa yang malas dalam menegakkan shalat dan mengakhirkan waktunya di dalam melaksanakannya, maka dia telah terancam dengan ancaman Allah yang keras, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya,
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Maun: 4-5).

Barang siapa yang mengakhirkan shalat (tidak) bersama jamaah tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berperangai seperti sifatnya orang-orang munafik, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Artinya, "Sesungguhnya orang-orang munafik itu ingin menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka, dan jika mereka berdiri untuk shalat mereka akan berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali". (QS. An Nisaa: 142)

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, 

أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولو حبوا
Artinya,
"Shalat yang paling berat bagi kaum munafik adalah shalat isya dan shalat subuh, kalau seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun harus merangkak". (HR. Bukhari).

Abdullah ibn Mas'ud radhiallahu anhu berkata, "Sungguh, kami telah melihat, dan siapa yang berbuat hal ini, melainkan adalah orang-orang munafik yang telah maklum kenifakannya".

(Al Khuthabul Minbariyyah, 2/338, cet. Maktabah Taubatul Islamiyyah 2014)

Ketika Anak Sudah Tujuh Tahun


Syaikh Muhammad Aman al Jami rahimahullahu berkata, "Memerintahkan anak-anak kecil untuk shalat adalah ketika berumur tujuh tahun, dan bukanlah maknanya memerintahkan mereka berarti engkau katakan kepadanya, "Shalatlah!", lalu sudah, begitu saja. 

Akan tetapi yang seharusnya di dalam menerapkan perintah Rasulullah ini adalah memerintahkan anak-anak untuk shalat dengan kita ajari mereka sebelumnya untuk shalat. 
   
Jika tidak, maka engkau akan katakan kepada seorang anak, -yang memang usianya bermain- "Pergilah ke masjid dan shalatlah!", dalam keadaan engkau tidak mengajarinya berthaharah, juga tidak diajari bagaimana caranya shalat! Janganlah engkau keluar dari penjagaan, engkau bisa lepaskan mereka dari penjagaan, jika engkau telah ajari (awasi) berthaharah, kemudian baru engkau katakan kepadanya, "Shalatlah", itulah yang semestinya engkau lakukan.
   
Adapun bentuk peremehan yang ada pada sebagian besar orang yang membawa anaknya yang berumur tujuh tahun atau dibawah tujuh tahun ke masjid, adalah tidak adanya thaharah pada mereka dan tidak adanya pada mereka pengenalan shalat. Maka anak-anak pun berdiri di shaf, sehingga shaf ini pun teranggap putus dengan adanya anak tadi, karena mereka bukan orang yang shalat. Hal ini berdasar sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, 

مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
Artinya,
Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya"(HR. Abu Daud, Nasaai, Ahmad dan Hakim, Syaikh Al Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Membawa seorang anak yang belum berakal untuk shalat, dan menempatkannya di shaf pertama di belakang imam, dalam keadaan engkau bersamanya, dan manusia hanya berdiam kagum, padahal (hakikatnya) anak itu tidak shalat, dan kadang dia tidak berthaharah, sampaipun pada (kebersihan) badannya, engkau ajak dia berangkat dari depan rumahmu padahal engkau tidak ajari dia berthaharah dan shalat, ini adalah suatu kesalahan!

Yang wajib adalah mengajarinya dahulu di rumah bagaimana bertaharah dan bagaimana tata cara shalat, kemudian barulah engkau ajari di mana posisi dia berdiri, jangan biarkan dia berdiri di shaf pertama, akan tetapi hendaklah dia berdiri di shaf anak-anak. 

Namun jika shaf bercampur, maka anak-anak di shaf kedua atau shaf yg terakhir setelah barisan shaf lelaki dewasa. Demikianlah Rasulullah mengajarkan adab ini kepada kita, dan wajib untuk melazimi adab ini.

Jika anak sudah berumur sepuluh tahun dan dia tidak mau shalat, dan telah ada padanya bentuk penentangan, maka pukulah dengan pukulan yang mendidik dan membuat takut, sampai dia mau shalat, tentunya dengan tetap adanya penjagaan terhadapnya.

Dan di umur ini pula, mereka dipisahkan dari tempat tidurnya. Setiap anak tidur dalam keadaan sendiri, demikianlah adab Islam".

(Syarah Syurutish Shalah-Syaikh Muhammad Aman al Jami, 0hal. 30, cet. Maktabah Darun Nashihah 1432H).

Hukum Menggunakan Air Zam-Zam untuk Menghilangkan Najis dan Menghilangkan Hadats


Apa hukum menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis dan untuk mencuci (menghilangkan) hadats? 

Dijawab oleh Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh: "Dibenci menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis karena sebagai bentuk pemuliaan bagi air zam-zam tersebut, dan dibolehkan jika digunakan untuk bersuci karena berdasar hukum asalnya (air adalah untuk bersuci)".

(Fatawa wa Rasail-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh, juz 2, hal. 27-28, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah 1399H)

Apakah Darah itu Najis?


Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu di dalam Tamamul Minnah-nya meluruskan pendapat pengarang kitab Fiqhus Sunnah yang menyatakan bahwa darah adalah najis. Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu berkata, "... Dan juga menyelisihi hadits Al Anshari yang beliau shalat di malam hari, kemudian seorang musyrik membidik beliau dengan panahnya, dan tepat mengenainya. Lalu shahabat anshar tersebut mencabutnya sampai lesatan panah yang ketiga kalinya. Kemudian beliau ruku dan sujud dan terus melangsungkan shalatnya dalam keadaan darah mengalir.

Hadits ini sebagaimana di-allaq-kan (sanadnya) oleh Imam Bukhari dan disambung (sanadnya) oleh Imam Ahmad dan selain beliau, dan hadits ini dikeluarkan pula di dalam Shahih Abu Daud no 193. Hadits ini hukumnya marfu (bersambung sanadnya ke atas) karena mengeyampingkan atas kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak terluput atas kejadian itu.

Jika seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya Rasulullah akan menerangkannya karena mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan (untuk segera dijelaskan) itu tidak boleh, sebagaimana perkara ini telah maklum di dalam ilmu ushul.

Jika kita anggap Nabi shallallahu alaihi wasallam tersembunyi dari perkara ini, maka bagaimana bisa, hal itu tersembunyi dari Allah, Dzat yang tidak tersembunyi apapun yang berada di bumi ataupun di langit.

Kalau seandainya hal itu (keluarnya darah) merupakan pembatal wudhu atau sebuah najis, niscaya akan turun wahyu tentang hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana Allah adalah Dzat yang maha mengetahui dan tidak tersembunyi atas satu apapun."

(Disadur dari Tamamul Minnah fit Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah-Syaikh Al Albani rahimahullah, hal. 51-52, cet. Darur Rayah Riyadh 2006).

Cuci Tangan Tiga Kali Ketika Bangun Tidur, Apakah pada Tidur Malam Saja atau Tidur Siang Juga?


قال الرسول صلى الله عليه وسلم : 
(وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثا، 
متفق عليه
Artinya, 
"Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka cucilah kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana tiga kali, karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada petikan, 

فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
Artinya, "Karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam."

Syaikh Abdurrahman As Sadi rahimahullah berkata, "Sebagian (para ulama berpendapat) berdasar dalil ini, bahwa yang dimaksud adalah khusus pada tidur malam saja karena lafazh "al baitutah" tidak terjadi kecuali pada malam hari.

Akan tetapi yang shahih bahwasanya ini bersifat umum baik pada malam hari atau siang hari, karena adanya illat (sebab) yang telah disebutkan oleh syariat.

Oleh karenanya pendapat yang mengkhususkan pada tidur malam saja, menekankan kepada pernyataan, "Bahwa ini sebagai ta'abbudi (bentuk pengibadahan) saja dan kami tidak memahami kepada illat-nya."

Akan tetapi walhamdulillah, Rasulullah telah memperingatkan atas illat-nya dengan sabdanya, "Karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam."  Hal ini kekhawatiran anggapan akan menyentuhnya tangan kepada sesuatu yang kotor atau najis.

Jika seperti ini, yakni adanya kekhawatiran anggapan akan menyentuhnya tangan kepada sesuatu yang kotor atau najis, maka tentunya lebih-lebih lagi jika memang tangannya itu terjadi demikian (menyentuh sesuatu yang kotor atau najis)."

(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 29, cet. Darul Atsar 2012)

Shalat adalah Tolak Ukur Penilaian


Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Wahai manusia bertakwalah kalian kepada Allah ta'ala dan ketahuilah oleh kalian bahwasanya shalat adalah rukun yang terbesar di dalam Islam setelah dua kalimat syahadat. 

Shalat adalah rukun yang kedua dari rukun-rukun Islam, dan telah datang di dalam Atsar, "Jika engkau ingin mengetahui kadar keislaman seseorang di sisimu, maka lihatlah kepada kadar shalatnya di sisimu."

(Al Khutbathul Minbariyyah fil Munasabatil Ashriyyah-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 6, hal. 470, cet. Darul Ashimah 2006)

Apakah Setiap Kali Shalat Harus Berwudhu Kembali?


Asy Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab rahimahullahu berkata di dalam kitab Mukhtashar Zaadil Maad, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di mayoritas keadaannya sering mengambil air wudhu pada setiap shalatnya." 

Terkait bab ini, Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menyatakan, "... Apakah harus wudhu untuk setiap kali shalat ataukah cukup dengan satu wudhu saja jika wudhu yang sebelumnya tidak batal?

(Jawabnya adalah) cukup dengan satu wudhunya saja jika memang wudhu yang sebelumnya tidak batal, karena dia masih suci dan dengan wudhunya itu dia bisa melakukan beberapa kali shalat.

Rasulullah pernah melakukan beberapa kali shalat dengan satu wudhu sebagaimana pada perang al fath (fathu makkah) dalam rangka mengajarkan manusia bahwasanya bukan suatu kemestian untuk berwudhu lagi ketika ingin shalat kecuali jika memang wudhu yang sebelumnya telah batal.

Akan tetapi Rasulullah memperbaharui wudhunya di setiap shalatnya, dan ini hukumnya adalah mustahab (tidak wajib).

Jika seorang insan berwudhu ketika ingin shalat kemudian (setelah selesai) dia ingin melakukan shalat yang kedua, maka yang afdhal/utama bagi dia adalah untuk berwudhu lagi dengan wudhu yang baru, namun ini bukanlah suatu yang diharuskan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada setiap keadaanya sering berwudhu di setiap shalatnya, yakni walaupun wudhunya belum batal beliau tetap mengambil air wudhu kembali, dan hal ini dilakukan dalam rangka memperbaharui wudhu saja.

Akan tetapi terkadang beliau juga pernah shalat dengan satu wudhu yang wudhunya itu dipakai untuk shalat sebelumnya, karena wudhunya beliau masih ada dan tidak batal dengan melakukan salah satu pembatal wudhu yang telah diketahui".

(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 52, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)

Hukum Cairan yang Keluar Setelah Kencing



Telah dikenali bahwasanya sebagian orang-orang pasar yang mengkonsumsi qat (sejenis daun yang memabukkan) ketika mereka buang air kecil, keluarlah (cairan) bersama kencingnya atau keluar setelah kencingnya, maka apakah wajib bagi dia untuk mandi?

Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullahu ta'ala menjawab, "Sesuatu (cairan) yang keluar setelah buang air kecil dengan sebab qat, maka teranggap sebagai sebab sakit, dan tidak wajib atas dia mandi dan juga tidak wajib untuk mandi janabah. 

Yang wajib bagi dia adalah mencucinya karena teranggap sebagai najis selama yang keluar tersebut bukan mani yang keluar karena ada dorongan lezatnya jima, atau lezatnya ihtilam (mimpi basah) atau dorongan lezat yang selain dari itu, maka ini teranggap sebagai sakit dan dinamakan sebagai wadi (cairan najis yang biasa keluar sedikit setelah kencing).

Aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku dari kalangan orang-orang yang di pasar untuk meninggalkan pohon ini karena dia telah merusak negeri dan merusak seorang hamba, allahul musta'an."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 38, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Jilatan Anjing Dicuci Delapan Kali atau Tujuh Kali Cuci?


Di dalam hadits Abdullah ibn Mughaffal radhiallahu anhu, 

وعفروه الثامنة بالتراب

"Dan gosoklah oleh kalian yang kedelapan dengan tanah" (HR. Muslim)

Yakni jadikanlah salah satu cuciannya dengan tanah, maka yang kedelapan dijadikan nisbatnya kepada tanah, jika tidak demikian maka tujuh kali cucian nisbatnya kepada air.

Sebagian ulama menganggap bahwa yang dimaksud delapan cucian adalah bukan delapan kali dicuci (dengan air), akan tetapi yang dimaksud dengan delapan cucian ini adalah nisbat kepada (salah satunya digosok dengan) tanah, maka ini teranggap delapan.

Dan nisbat kepada pencampuran tanah dengan air, maka ini berjumlah tujuh, dan hal ini termasuk dari bab pembersihan dan menghilangkan bekas jilatan dengan tujuh kali cucian yang salah satunya dengan tanah.

Dan yang afdhal adalah (menggosok dengan tanahnya) diletakan di awal cucian, hingga jadilah cucian setelahnya (tujuh kali) untuk membersihkan bejana dan menghilangkan bekas jilatan.

Jika sulit untuk mendapatkan tanah, maka tercukupilah apa saja yang bisa menggantikan tanah, seperti: deterjen, sabun, daun sidr atau yang semisal itu.

Adapun jika tidak sulit untuk mendapatkan tanah, maka sudah seyogyanya untuk menggunakan tanah, karena Rasulullah telah menyebut di dalam haditsnya dengan tanah, oleh karena sudah tentu harus memakainya jika memang ada..."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 37-38, cet. Manaratul Islam 2015)

Apa Hukum Memakai Gigi dari Emas?


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Gigi-gigi yang terbuat dari emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki kecuali dalam keadaan darurat, karena sesungguhnya lelaki diharamkan untuk memakai dan berhias dengan emas. 

Adapun bagi wanita, jika telah ada suatu adat atau kebiasaan untuk berhias dengan gigi emas, maka tidak mengapa hal tersebut dilakukan, yakni memakai gigi emas jika memang itu adalah adat kebiasaan dalam rangka berhias, akan tetapi hendaknya jangan terlalu berlebihan, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita umatku".

Dan jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini (memakai gigi dari emas), atau seorang lelaki meninggal dalam keadaan giginya terpasang dari gigi emas karena darurat, maka hendaknya giginya dilepas, tentunya jika tidak dikhawatirkan merusak atau mengoyak gusinya.
 
Namun apabila dengan dilepas gigi emasnya tersebut dapat mengoyak atau merusak gusinya, maka giginya tersebut dibiarkan saja.

Perlu diingat, emas teranggap sebagai harta dan harta itu diwariskan kepada ahli waris si mayit, maka dengan dibiarkannya gigi emas tersebut dan ikut dikuburkan (bersama si mayit), maka ini termasuk penyanyia-nyiaan harta."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 446, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Santuy* dalam Menuntut Ilmu? Memang bisa..?


Coba perhatikan kalam salaf di bawah ini:

Yahya ibn Abh Katsir rahimahullahu berkata, 

لاَ يُسْتَطَاعُ العلم بِرَاحَةِ الْجِسْمِ

Artinya, “Tidaklah didapatkan ilmu dengan jasad yang lapang.” (HR. Muslim)

Tidak hanya itu, Al Imam Asy Syafi'i rahimahullahu menegaskan pula, "Tidak ada seorangpun akan berhasil mencari ilmu ini ketika dia menggunakan kekuasaan atau memuliakan dirinya, akan tetapi barangsiapa yang menuntut ilmu dengan merendahkan dirinya dan menyempitkan kehidupannya serta mengkhidmatkan dirinya kepada ulama, niscaya dia yang akan berhasil."
(Al Faqih wal Mutafafaqih-Khatib al Baghdadi, jil 2, hal. 93).

Masih ada lagi akhi, Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bin Anas rahimahumullahu, bahwa beliau berkata, "Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini dengan apa yang ingin diinginkan, sampai kefakiran itu memudaratkannya dan mempengaruhinya pada setiap sesuatu."
(Al Faqih wal Mutafafaqih-Khatib al Baghdadi, jil 2, hal. 93).

Jadi afwan ya, tidak ada berbuat santuy dalam menuntut ilmu..

*Santuy = santai

Hati-Hati, Jangan Sampai Wudhu Anda Rusak karena Ini


Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, 

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ 

Artinya, "Celakalah tumit-tumit dari (ancaman masuk) neraka."

Asy Syaikh As Sadi rahimahullah berkata, "Sebab adanya pengucapan ini adalah ketika Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mendapati para sahabatnya yang kelelahan (di tengah perjalanan/safar), bersiap-siap untuk melaksanakan shalat ashar, maka mereka berwudhu dengan agak tergesa-gesa, dan hal ini terlihat oleh Rasulullah ketika mereka mencuci tumit-tumitnya, mereka hanya mengayun-ayunkan tumit-tumitnya dan tidak terguyur oleh air karena terlalu cepatnya dalam berwudhu, maka beliau shalallahu alaihi wassalam berkata, 

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ 

Artinya, "Celakalah tumit-tumit dari (ancaman masuk) neraka." (HR. Muslim)

Al a'qab adalah tumit-tumit, dan hal ini merupakan peringatan dari perkara yang rendah kepada perkara yang di atasnya, karena jika hal tersebut (tidak tercucinya tumit) tidaklah dimaafkan (oleh syariat), tentu yang selain tumit lebih utama (hukumnya).

Maka bisa difahami dari sini akan wajibnya al isbagh dan menyempurnakan pencucian anggota-anggota wudhu, dan jika tidak dilakukan maka termasuk dosa besar karena adanya ancaman keras di dalam hadits ini. 

Adapun pengertian al isbagh adalah mencuci yang memang harus dicuci, dan tidak boleh untuk diusap atau sekedar mengguyurkan anggota wudhu saja.

Juga termasuk al isbagh adalah mengusap apa yang memang diusap semua, yaitu kepala dan jabirah (anggota wudhu yang dibalut karena luka) kalau memang ada mudharat jika dicuci dan yang semisal itu.

Jika lebih dari itu, maka tercela dan demikian juga ketika kurang dan was-was, inipun tercela." 

(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurrahman As Sady, hal. 29-30, cet. Darul Atsar 2012)

Apakah Selain Jilatan Anjing Dicuci dengan Tujuh Kali Cucian Juga?


Asy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata, "... hadits yang ketiga adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang menunjukkan wajibnya mencuci bejana yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali cucian, sebagaimana dalam hadits, 

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ 

Artinya, "Jika seekor anjing menjilat di suatu bejana maka cucilah dengan tujuh kali cucian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini hukumnya wajib dan khusus kepada anjing saja, tidak bisa diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada selain anjing, maka tidakkah wajib mencuci bajana yang terjilat oleh babi, serigala, singa, keledai atau bighal (peranakan antara kuda dan keledai), tidak! Karena ini hanya khusus kepada anjing. 

Jika di dalam hadits terdapat satu nash saja, maka tidak boleh nash tersebut dimulhaq-kan (digabungkan hukumnya) kepada selainnya."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 36, cet. Manaratul Islam 2015)

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?


Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, ..."Apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Maka menyentuh wanita bukanlah termasuk pembatal wudhu dari pendapat yang shahih, dan ini adalah pendapat ahlul ilmi.

Adpaun yang berdalil dengan ayat Allah subhanahu wa ta'ala,

☆او لامستم النساء☆
Artinya: "Atau kalian yang menyentuh wanita"

Maka yang dimaukan dalam ayat ini adalah al jima' (berhubungan suami istri), sebagaimana ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu..."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 37, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Apakah Tidak Berpendapat Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat itu Murji'ah?


Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu berkata, "Barangsiapa yang berkata, "Siapa yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat maka apakah dia telah terjatuh kepada paham murji'ah pada masa kini ataukah tidak?"

Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu menerangkan, "Ini keliru, pada ucapan ini terdapat keserampangan, ghuluw dan penyimpangan dari manhaj ahlussunnah wal jamaah! 

Sesungguhnya jika kita mengatakan hal ini ke sebagian manusia di zaman sekarang, maka membawa hukum ini (mencap murjiah) kepada orang yang terdahulu tentu lebih berhak, karena sesungguhnya mereka adalah orang yang dahulu menetapkan hal ini (tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat), seperti: Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad di sebagian pendapatnya. 

Bahkan sampai Ibnu Baththah dan Ibnu Qudamah mengingkari Imam Ahmad, yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 
Dan juga kebanyakan dari Asy Syafi'iyyah kecuali orang yang sedikitnya, Al Malikiyyah dan Al Hanafiyyah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni, Al Hanabilah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni juga, mereka semua tidak mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 

Lalu apakah kita akan katakan kepada mereka semuanya bahwa mereka adalah orang-orang murji'ah atau orang-orang yang telah terjatuh kepada paham murji'ah?!

Ini adalah satu bentuk kebodohan terhadap ushul ahlussunnah wal jamaah, dan termasuk dari kelancangan yang diremehkan oleh sebagian manusia, nas'alullaha salamah wal afiyah."

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 248-249, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).

Apa Hukum Air yang Berubah karena Sebab Diam yang Lama?


Syakh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Air ini suci walaupun berubah, karena air tersebut tidak berubah dengan tercampuri sesuatu yang berasal dari luar (benda najis), akam tetapi air ini hanya berubah karena lamanya diam di suatu tempat, maka air ini tidak mengapa jika dipakai untuk berwudhu dan wudhunya shahih."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 445, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Indah ketika berpenampilan dan berpakaian ada tiga jenis


Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata,
"Jenis pertama adalah yang terpuji 
Jenis kedua adalah yang tercela
Jenis ketiga adalah yang tidak terpuji, tidak juga tercela

Adapun yang terpuji adalah segala keindahan yang diperuntukkan untuk Allah dan yang bisa membantunya untuk melaksanakan ketaatan, kepadaNya, juga untuk melaksanakan perintah-perintahNya dan menuaikan panggilanNya.

Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam yang selalu berhias untuk delegasi/utusan, beliau juga memperhatikan pakaian perlengkapan perangnya untuk tempur, dan pakaian sutera ketika perang dan bersombong ketika perang, karena hal itu terpuji jika mengandung peninggian kalimat Allah, menolong agamaNya dan membuat marah musuhNya.

Adapun yang tercela adalah selama (keindahan tersebut) diperuntukkan untuk perkara dunia, ketenaran, kesombongan, kecongkakan dan perantara untuk menuju syahwat-syahwat, sehingga didapati bahwa hal inilah memang puncak tujuan dari hamba tersebut (berhias/memperindah diri), dan menjadi ujung dari apa yang dituntutnya, karena sesungguhnya kebanyakan dari jiwa-jiwa yang ada, tidaklah ambisinya kecuali untuk selain itu.

Adapun (jenis yang ketiga adalah) yang tidak dipuji dan yang tidak dicela, yakni segala yang kosong dari dua sifat diatas tidak ada unsur-unsur yang seperti disebutkan di atas."

(Al Fawaid-Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 38-39)

Fokus Hati dan Badan ketika Shalat


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Menoleh kepada selain Allah di dalam shalat terbagi menjadi dua macam:

Jenis pertama adalah menolehnya hati dari Allah taala kepada selain-Nya.

Jenis yang kedua adalah menolehnya pandangan.

Keduanya adalah terlarang!

Allah senantiasa akan menghadap kepada hamba-Nya selama hamba tersebut menghadap (kepada Allah) di dalam shalatnya.

Jika hamba tersebut menoleh dengan hatinya atau dengan pandangannya, maka Allah akan berpaling dari hamba tersebut."

(Al Wabilush Shayyib-Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu, hal. 35)

Wajibnya Beristinsyaq dan Beristintsar dalam Wudhu


قال رَسُولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم َ:
(إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً، ثُمَّ لِيَنتَثِرُ)
وفي لفظٍ لِمسلمٍ: (فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِن المَاءِ)).
متفق عليه

Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, "Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka masukanlah air ke dalam hidung kemudian keluarkanlah." 
Dalam lafazh yang lain, "Maka masukanlah ke dalam hidungmu air."

Asy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata, "Hadits ini menunjukkan atas wajibnya al istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan al istintsar (mengeluarkan air dari hidung).

Dan hal itu wajib atas seorang yang berwudhu, yakni untuk beristinsyaq dengan air dan juga berintitsar, karena pada perbuatan tersebut terdapat (manfaat) kebersihan (hidung), rasa semangat dan mengeluarkan kotoran-kotoran (dari dalam hidung). 

Yang wajib adalah melakukannya satu kali dan jika diulang sampai tiga kali maka itu adalah afdhal."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 35, cet. Manaratul Islam 2015)

Apakah ada perbedaan antara kata "Fardhu" dan "Wajib"


Syaikh Zakaria al Adani hafizhahullahu menjawab, "Al-Hanafiyyah, mereka berpendapat perbedaan antara fardhu dan wajib adalah: bahwa kata "fardhu" itu datang dengan nash yang qath'i (pasti) dalam pendalilan dan penetapan, adapun kata "wajib" datang dengan nash yang selain qath'i dan hanya datang dengan ijtihad.
 
Adapun jumhur (mayoritas ulama), mereka tidak berpendapat adanya perbedaan diantara keduanya, "wajib" itu sama dengan "fardhu" dan inilah yang shahih karena tidak adanya dalil di dalam permasalahan perbedaan antara dua kata tersebut, billahitaufiq."

(Ahkamul Miyah fi Kitabi was Sunnah-Syaikh Zakaria al Adani hafizhahullahu, hal. 9, cet. Dar Ibnil Khathab 2009)

Shalat Tanpa Wudhu adalah Bentuk Istihza



Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Sesungguhnya shalatnya seorang yang masih berhadats adalah haram (tidak boleh) sampai dia berwudhu, karena Allah ta'ala tidak akan menerimanya.

Dan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan batasan sesuatu yang tidak akan diterima-Nya (dengan sengaja) adalah merupakan bentuk penentangan dan bagian dari istihza (mengolok-olok agama)."

(Tanbihul Afham-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu [dinukil dari Syurhu Umdatil Ahkam] jil. 1, hal. 18, cet. Dar Ibnil Jauzi 2010)

Hukum Shalat dalam Keadaan Hadats karena Disengaja, Tidak Tahu dan Lupa


Syaikh Abdurrahman As Sady rahimahullahu berkata, "Jika seseorang shalat dalam keadaan masih mempunyai hadats (belum bersuci) maka shalatnya tidak sah, baik dia dalam keadaan mengetahui (berilmu dan sadar), jahil (bodoh) atau lupa, karena sesungguhnya hal ini adalah di sesuatu yang diperintahkan. 

Dan tidak menjadi gugur kewajibannya (shalat) kecuali dia tetap harus melakukannya (diulang shalatnya), akan tetapi orang tersebut tidak tekena dosa karena sebab dia jahil atau lupa.

Adapun orang yang karena sengaja, maka dia berdosa dan sebagian ulama berpendapat dia kufur karena telah bermain-main dengan agama, tapi yang shahih adalah pendapat yang menyatakan dia tidak kufur."

(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 29, cet. Darul Atsar 2012)

Apa Batasan Air yang Suci Menjadi Najis Tatkala Ia Tercampur dengan Benda Najis?


Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu menjawab, "Batasan yang disepakati di kalangan ahlul ilmi adalah tatkala air tersebut sifatnya berubah, yakni ketika berubah warnanya, rasanya atau aromanya karena (masuknya) najis tersebut.

Ini merupakan penetapan hukum dari ahlul ilmi, yakni ketika air tersebut banyaknya tidak melebihi dua kulah dan ia tercampuri najis, maka status airnya terdapat perbedaan pendapat, namun yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam (yang artinya) "Jika terdapat air sebanyak dua kulah maka (airnya) tidak akan ternajisi". 

Maka yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya jika airnya kurang dari dua kulah dan najisnya tidak merubah sifat airnya, sebagai bentuk keluar dari khilaf (perselisihan pendapat)."

(Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan-Syaikh al Fauzan, jil. 2, hal. 5, cet. Darul Bashirah 2009).

Ikhlas dalam Menuntut Ilmu


Al Imam Adz Dzahabi rahimahullahu berkata, "Membersihkan niat ketika menuntut ilmu adalah sesuatu yang diharuskan, maka barang siapa yang mencari hadits untuk tujuan berbanyak-banyak, bersombong-sombong, riya, mendapatkan jabatan atau pujian karena pengetahuannya maka dia telah rugi.

Akan tetapi jika dia mencarinya karena Allah, beramal dengannya dan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam atau untuk menjadi manfaat bagi manusia, maka dia telah beruntung.

Jika pada niatnya tercampur dengan dua perkara yang tersebut di atas, maka hukumnya berdasar kepada yang dominan".

(Al Muqizhah-Imam Adz Dzahabi rahimahullahu hal. 88, cet. Darul Atsar 2012)

Cuci Tangan Tiga Kali Ketika Bangun Tidur


قال الرسول صلى الله عليه وسلم : 
(وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثا، فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده) 
متفق عليه
Artinya, 
"Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka cucilah kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana tiga kali, karena sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini terdapat dalil atas wajibnya mencuci kedua tangan -ketika bangun dari tidur- sebanyak tiga kali, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan hal tersebut, dan melarang untuk memasukkan kedua tangan di dalam bejana kecuali setelah kedua tangannya tersebut dicuci tiga kali.

Hadits ini pula menunjukkan atas wajibnya mencuci kedua tangan ketika bangun dari tidur malam.

Para ulama telah berselisih pendapat apakah hal itu juga disamakan ketika bangun dari tidur siang, atau ini hanya khusus pada tidur malam saja?

Maka yang mendekati pada kebenaran -allahu a'lam- bahwasannya ini bersifat umum, karena pada pengungkapan teks hadits,
أين باتت يده
Artinya, "Di mana tangannya bermalam ?"

Adalah nash menunjukkan perilaku kebiasaan yang sering terjadi, karena seringnya tidur itu pada malam hari, maka jika seperti itu hukumnya berlaku umum secara global, yakni jika bangun pada tidurnya (tidur siang), wajib atas dia untuk mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum dia memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana sebagaimana penunjukkan hadits shahih yang mulia ini."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 35, cet. Manaratul Islam 2015)

Tempuhlah Sebab Datangnya Rezeki


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Jika ada seorang berkata, "Jika Allah telah mentakdirkan masa depan dan rezeki seseorang, maka apakah boleh bagi kita untuk tidak melakukan perbuatan (sebab) yang akan mendatangkan rezeki?

Maka jawabnya, "Tidak boleh, karena Allah ta'ala jika mentakdirkan sesuatu maka sesungguhnya Allah telah mentakdirkan pula kepada orang tersebut untuk melakukan sebabnya.

Maka jika Allah telah mentakdirkan rezeki seseorang, sesungguhnya orang tersebut akan ditakdirkan untuk menempuh sebab yang bisa mendatangkan rezekinya.

Akan tetapi terkadang suatu sebab tidaklah mesti ada, sebagaimana jika ada seseorang yang ditinggal mati oleh sang mayit, dan dia mendapatkan warisan, maka ini bukanlah termasuk dari perbuatannya.

Maka apapun keadaannya, Allah telah mentakdirkan sesuatu yang tidak mesti harus adanya sebab, tapi tidak boleh juga bagi seseorang untuk meninggalkan sebab-sebab yang bermanfaat."

(Syarah Al Aqidah As Safariniyyah-Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin. Dinukil dari Jami Syuruh Al Aqidah As Safariniyah, hal. 71, cet. Dar Ibnul Jauzi 2008).

Iman itu Harus dengan Ilmu


Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata, "Tidak mungkin (terwujud) iman kepada Allah kecuali dengan ilmu yang mempelajari (tentang) mengenal Allah".

(Syarah Tsalatsatil Ushul-Syaikh Shalih Fauzan. Dinukil dari Jami Syuruh ats Tsalatsatil Ushul, hal. 42, cet. Ibnul Jauzi 2012).

Riba, Menzhalimi Diri Sendiri dan Menzhalimi Orang Lain


Setelah Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menerangkan tentang haramnya riba, maka beliau berkata, "Seorang mukmin akan menerima hukum ini (haramnya riba) dengan dada yang lapang, keridhaan dan penerimaan penuh. 

Adapun selain Mukmin, maka dia tidak akan menerima dan terasa sempit dadanya dengan hukum tersebut.

Dia pun akan berusaha membuat tipu daya dengan berbagai cara (untuk bisa memakan harta riba), karena mereka mengetahui bahwasanya di dalam riba ada penghasilan yang pasti dan menganggap tidak ada unsur bahayanya, akan tetapi pada hakekatnya itu adalah penghasilan untuk seseorang dan menzhalimi yang lainnya."

(Kitabul Ilmi [Husnul Khuluq wa Ahammiyatihi li Thalibil Ilmi]-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 221-222, cet. Maktabatul Islamiyyah 2005)

Salah Satu Sebab Terjadinya Bidah


Syaikh Shalih ibn Abdilaziz alu Syaikh hafizhahullahu berkata, "Maka yang terpenting dari sebab terjadinya bidah adalah ketika seorang yang melakukan bidah mengatakan, "Tidaklah kami menginginkan kecuali kebaikan", dalam keadaan dia jahil (bodoh) terhadap sunnah."

(Al Bida wa Bayanu Haqiqatiha wa Atsarul Bida fi Hayatil Muslim-Syaikh Shalih alu Syaikh, dinukil dari Majmu Rasail wad Durus fi Dzammil Bida, hal. 19, cet. Ibnul Jauzi 2006)

Dibolehkan mengambil Fikih dari Berbagai Mazhab, Asalkan Sesuai Dalil Shahih



Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, ".. Tidak boleh seorang untuk mengambil perkara fikih dengan acuan yang paling gampangnya, atau dengan apa yang sesuai dengan keinginan jiwanya karena rukhshah (mengambil keringanan), atau dia mengambil apa yang dianggap mudah saja, ini tidak boleh! 

Akan tetapi yang boleh adalah dia mengambil permasalahan fikih dari mazhab ke mazhab yang sebagian masalah-masalah fikihnya terambil karena keshahihan dan terdasar atas sebuah dalil, dan ini perkara yang diperintahkan, yaitu untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti mazhab."

(Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan-Syaikh al Fauzan, jil. 1, hal. 37, cet. Darul Bashirah 2009).

Rihlah dalam Menuntut Ilmu? Tentu!


Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya, "Apakah seorang lelaki harus melakukan perjalanan di dalam menuntut ilmu (rihlah fi thalabil ilmi)?

Maka beliau menjawab, "Tentu, demi Allah, itu sangat dianjurkan. Sungguh, dahulu Imam Alqamah bin Qais an Nakha'i dan Al-Aswad bin Yazid an Nakha'i, keduanya adalah penduduk Kufah, jika sampai hadits kepada mereka berdua yang berasal dari shahabat Umar radhiallahu anhu, maka mereka tidak akan puas sampai mereka melakukan perjalanan ke Madinah dan mendengar langsung hadits tersebut dari Umar radhiallahu anhu."

(Tadzkiratul Huffazh-Imam Adz Dzahabi, juz. 3, hal. 1032)

Tidak Puas Jika Tidak Langsung Mendengar


Seorang tabi'in yang mulia Abul Aliyah rahimahullahu berkata, "Kami dahulu mendengar hadits dari para shahabat nabi, dan kami tidak ridha sampai kami pergi dan mendengar langsung dari mereka".

(Fathul Bari Syarah Shahih al Bukhari-Ibnu Hajar, juz 1, hal. 192)

Jangan Ikut Angin Berhembus


Allah subhanahu wa taala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian, dan jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa: 59)

Asy Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah berkata, "Yakni jangan biarkan dirinya ikut angin berhembus dan mengobati masalah-masalah oleh dirinya sendiri serta berada di dalam buaian ghurur (tertipu krn merasa mampu dsb), tidak!

Pertama, yang dilakukan adalah sebagaimana yang kami (Syaikh Rabi) katakan, bahkan sebelum itu, dia hendaknya terus berdoa kepada Allah tabaraka wa taala..."

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 21, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).

Apakah boleh bagi kita untuk berwudhu dengan air kolam yang telah berubah warnanya menjadi hijau?


Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, "Jika berubahnya karena sebab dipakai mandi dan istinja (cebok), maka tidak boleh karena air itu berarti telah ternajisi. 

Air itu suci dan tidak bisa menjadi najis oleh apapun kecuali dia telah berubah rasanya, warnanya atau aromanya oleh najis yang mencampurinya.

Jika berubah karena sebab lamanya waktu, maka urusannya hanya sekedar kotor saja (tidak menjadi najis).

Memang benar, bahwa seseorang akan merasa jijik jika berkumur dan istinsyaq (memasukan air ke hidung) dari kolam kalian itu, maka saya menasehati kepada pemilik kolam agar hendaknya dia mengambil kotoran-kotoran (yang bukan najis) dan menciduknya dari kolamnya, kemudian mereka buang ke luar kolam, Allah subhanahu wa taala niscaya akan memudahkan jika Allah mengetahui kejujuran mereka dan keikhlasan mereka."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 36, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Menjadi Hamba Allah adalah Merdeka dari Manusia


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Syahadat laa ilaha illallah adalah melepaskan hati dari penghambaan dan peribadahan kepada salah seorang dari kalangan makhluk, serta memusatkan sikap penghambaan hanya bagi Allah Rabb semesta alam, dimana Dia-lah yang telah membuatmu ada beserta bagian rezekimu.

Maka jika engkau dinisbatkan kepada Allah, engkau adalah budaknya Allah/hamba Allah, dan engkau adalah orang merdeka (di sisi) jika dinisbatkan makhluk.

Sesungguhnya termasuk orang yang dungu adalah ketika seorang lari dari penghambaannya kepada Allah yang memang penghambaan tersebut adalah suatu yang haq, dia malah berpaling kepada penghambaan kepada hawa nafsunya atau berpaling kepada peribadahan untuk dunia, atau untuk fulan dan fulan".

(Lihat Adh Dhiyaul Lami-Syaikh Utsaimin, hal. 84, cet. Maktabatush Shafa 2005).

Termasuk Makar Setan adalah Mengambarkan Sesuatu yang Jelek tentang Islam


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Sesungguhnya termasuk bentuk permusuhan setan adalah menggambarkan kepada kalian agama ini dengan gambaran kejelekkan, dan yang paling parahnya adalah membuat lari orang-orang (dari islam). Digambarkan kepada kalian bahwa agama ini mengekang kebebasan, mempersempit gerak seorang hamba, mencegah dari kemajuan kesejahteraan.

Inilah gambaran setan akan agama kita, sampai-sampai kita pun akhirnya tidak mau menerima islam dan tidak mau berpegang kepada islam.

Sesungguhnya seorang yang berakal jika melihat kepada agama ini dengan ilmu dan keadilan, maka akan akan terlepaskan tentang semua yang disifatkan (akan jeleknya islam), bahkan yang ada adalah sebaliknya, islam adalah agama yang bebas merdeka dan adil. Agama yang luas dan mudah, agama yang maju dan sejahtera."

(Lihat Adh Dhiyaul Lami-Syaikh Utsaimin, hal. 83, cet. Maktabatush Shafa 2005).

Tauhid dan Akhlak


Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "... Terlebih di zaman ini, kita butuh kepada penyebaran tauhid dan akhlak, dimana dengan keduanya akan tertolongnya kaum muslimin dan akan tersebarnya Islam.."

(Quthuf min Asy Syamail Muhammadiyyah-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 3).

Sadarlah, Puasa Ini Adalah Anugerah


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Termasuk adab berpuasa yang mustahab adalah agar seorang yang berpuasa menghadirkan hatinya terhadap nikmat Allah yang telah didapatnya ketika berpuasa, dimana Allah telah memberikan taufik kepadanya dan memudahkannya hingga dia bisa melalui hari puasanya dan  menyempurnakan bulannya, karena banyak dari manusia yang telah terhalang untuk berpuasa, bisa karena sebab datangnya kematian sebelum menyempurnakannya, atau bisa karena adanya kelemahan pada mereka, atau bisa juga karena menyimpangnya dan penentangan mereka terhadap penunaian puasa ini.

Maka bertahmid-lah kepada Allah bagi orang yang berpuasa atas nikmat puasa ini, dimana hal itu menjadi penyebab seorang hamba mendapatkan ampunan dosa dan penghapusan kesalahan serta penaikan derajat di negeri kenikmatan di sisi Rabbul Karim."

(Majalisu Syahri Ramadhan-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 79, cet. Muassasatusy Syaikh 1435H).

Agar Sahur-mu Menjadi Ibadah dan Berpahala


Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Sepatutnya bagi seorang yang sahur untuk meniatkan aktifitas sahurnya dalam rangka mengamalkan perintah Nabi dan mencontoh perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam agar sahurnya terhitung sebagai ibadah, dan hendaknya diniatkan pula dalam sahurnya tersebut bertujuan untuk menguatkan badan ketika menjalankan puasa agar hal ini mendapat pahala."

(Majalisu Syahri Ramadhan-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 76, cet. Muassasatusy Syaikh 1435H).

Ayo Pak, Tindak Tegas Para Geng Motor !


Geng Motor, sosok yang membuat akhir-akhir ini warga terasa tidak nyaman, media yang ada, seakan tak habis-habisnya memberitakan aksi nge-jago mereka. Tawuran, keroyokan dan duel antar geng motor, menjadi fenomena yang tidak aneh. Bahkan yang mengerikan lagi, ada di antara geng-geng motor yang ada, menyasar orang-orang yang ditemuinya (siapapun dia) untuk "disikat". Mainannya tidak jauh dari tusuk atau tebas, Allahul mustaan.  

Padahal dalam Islam, tindakan apapun yang menyentuh ranah darah, harta dan kehormatan seorang muslim dengan cara yang zhalim adalah haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Artinya,
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari arafah), di bulan kalian ini (bulan Dzulhijjah/bulan haji) dan di kota kalian ini (Makkah). 
(HR. Muslim)

Terlebih ketika ada seorang yang membunuh seorang muslim, maka Allah taala mengancam tegas pelakunya dengan ayat-Nya,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya,
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya. 
(QS. An Nisa: 93)

Dalam ayat di atas, bagi pembunuh seorang mukmin mempunyai ancaman berlapis, yakni:
1. Masuk neraka jahannam, 
2. Kekal (lama) di dalamnya
3. Mendapat murka Allah
4. Mendapat laknat Allah
5. Disiapkan adzab besar di hari kiamat

Bahkan, saking terjaganya darah seorang muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِم ٍلَكَبَّهَمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّار

Artinya,
Jika seandainya penduduk langit dan penduduk bumi, merela berkumpul untuk membunuh seorang muslim, sungguh Allah akan menyungkurkan mereka semua di atas wajah-wajah mereka kelak di neraka. (HR. Thabrani, dan Imam al-Albani menshahihkan hadits ini di dalam Shahihut Targhib 2443).

Oleh karenanya, sebagai rakyat Indonesia, kami sangat mendukung tindak tegas aparatur keamanan (baik dari TNI maupun Polri) untuk menertibkan geng-geng motor yang meresahkan warga. Jangan ragu, ayo Pak, tindak tegas para geng motor !

Apakah Infus dan Suntik Membatalkan Puasa?


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa, "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah menusukkan jarum ke tubuh (menginfus) yang bisa mencukupkan badan dari makan dan minum, yakni berupa asupan cairan gizi. 

Adapun menusukan jarum (suntik) tanpa disertai memasukkan cairan yang bergizi, maka ini tidaklah merusak puasa, sama saja apakah seorang menyuntikkan ke pembuluh darah atau otot-otot tubuh, karena hal ini bukanlah makan dan minum serta tidak pula bermakna makan dan minum".

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10-11, cet. Darul Aqidah 2008).

Apakah Onani/Masturbasi Membatalkan Puasa? Apa Juga Harus Membayar Kaffarah?



Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa, "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi). Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008)

Petikan Faidah Seputar Sujud Tilawah


Bulan Ramadhan adalah bulan Al Quran, di waktu inilah saat yang tepat untuk kita memperbanyak membaca Al Quran. Namun, terkadang sebagian kita masih bingung ketika melewati ayat-ayat sajadah, mau sujud tilawah tapi tidak tahu ilmunya.. ah, akhirnya lewat sajalah..

Oleh karenanya sedikit di sini, kami singgung tentang permasalahan sujud tilawah. Semoga bermanfaat.


*Pertanyaan:*
*Apakah sujud tilawah di luar shalat harus menghadap kabah?*

*Jawab:*
Ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah disyaratkan. Pendapat kedua adalah tidak disyaratkan.

Yang benar adalah pendapat yang kedua, karena ada dalil dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara muallaq bahwa beliau (Ibnu Umar) sujud dalam keadaan tidak thaharah (suci).

Juga karena sujud tilawah bukanlah rangkaian dari shalat, maka jika demikian seorang boleh sujud tilawah menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.


*Pertanyaan:*
*Apakah disyariatkan takbir dahulu ketika ingin sujud tilawah?*

*Jawab:*
Ada tiga pendapat. Pendapat pertama adalah bertakbir ketika sujud dan ketika bangkitnya, pendapat kedua bertakbir ketika sujudnya saja, dan pendapat ketiga adalah tidak bertakbir sama sekali.

Yang benar adalah tidaklah bertakbir di dalam sujud tilawah, sebagaimana ini diterangkan di dalam Nailul Authar Asy Syaukani, Subulus Salam Ash Shanani, Al Majmu An Nawawi dan Asy Syarhul Mumti Ibnu Utsaimin.


*Pertanyaan:*
*Apa yang dibaca ketika sujud tilawah?*

*Jawab:*
Hadits-hadits yang mengkhususkan bacaan ketika sujud tilawah adalah dhaif/lemah. Maka cukuplah untuk seorang yang sujud tilawah membaca doa atau dzikir sebagaimana ketika sujud dalam shalat.

(Disadur dan diringkas dari kitab Hidayatul Mubtadi ila Masail Shifati Shalatin Nabi karya Syaikh Abu Yahya Zakaria Salim Ahmad Syuaib al Adeni hafizhahullahu, hal. 23-25, cet. Dar Sabilil Mukminin 2017).

Makna Iman dan Ihtisab ketika Berpuasa


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang hadits yang berbunyi, "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dalam keadaan iman dan ihtisab, niscaya dia akan diampuni dosanya yang lampau..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau rahimahullah menerangkan bahwa berpuasa dalam keadaan iman adalah dia beriman kepada Allah azza wa jalla dan beriman kepada syariat Allah. Dia menerima syariat Allah dan mematuhinya.

Adapun makna ihtisab adalah dia berpuasa karena berharap ganjaran dari Allah sebagai balasanNya atas puasanya ini.

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 6, cet. Darul Aqidah 2008).

Syaikh Muhammad ibn Abdil Aziz al Mani rahimahullahu berkata, "Ilmu tauhid adalah ilmu yang agung kedudukannya dan merupakan suatu yang diharuskan (untuk dipelajari).

Bahkan wajib bagi setiap orang yang berakal dari kalangan laki-lakinya atau wanitanya untuk bersungguh-sungguh di dalam mendapatkan ilmu tauhid, mengenal seluruhnya dan menyifati diri dengannya, agar di dalam beragama bisa sesuai dengan bashirah (kejelasan dalil)."

(Syarah Al Aqidah As Safariniyyah-Syaikh Muhammad Abdul Aziz al Mani. Dinukil dari Jami Syuruh Al Aqidah As Safariniyah, hal. 61, cet. Dar Ibnul Jauzi 2008).

Menghafal Ilmu yang Didapat


Imam Al A'masy rahimahullah berkata, "Hafalkanlah apa-apa yang telah kalian kumpulkan, karena sesungguhnya apa yang terkumpulkan tetapi tidak dihafal adalah seperti seorang yang dia duduk di depan suatu hidangan, kemudian dia mengambil hidangan itu sesendok demi sesendok akan tetapi dia lemparkan sendokan itu ke belakang punggungnya, maka kapankah engkau bisa lihat dia kenyang?!"

(Al Jami li Akhkaqir Rawi-Khathib al Baghdadi 2/248)

Menjawab Pertanyaan dengan Dalil


Syaikh Muhammad ibn Abdil Aziz al Mani rahimahullahu menukil ucapan seorang ulama tentang keutamaan Imam Ahmad, "Ibnul Wahhab al Warraq rahimahullah berkata, "Tidaklah aku lihat orang (yang hebat) semisal Imam Ahmad ibn Hanbal."

Maka orang-orang bertanya, "Suatu apakah yang engkau punya dari keutamaan dan keilmuannya di atas orang-orang yang engkau lihat?"

Maka beliau menjawab, "Dia (Imam Ahmad) adalah seorang lelaki yang pernah ditanya sebanyak enam puluh ribu masalah, dan beliau menjawab dengan ucapan: haddatsana wa akhbarana wa rawaina."

(Syarah Al Aqidah As Safariniyyah-Syaikh Muhammad Abdul Aziz al Mani. Dinukil dari Jami Syuruh Al Aqidah As Safariniyah, hal. 56, cet. Dar Ibnul Jauzi 2008).

Mati Di Atas Sunnah adalah Karamah


Imam Ibnul Mubarak rahimahullahu berkata, "Ketahuilah sesungguhnya aku memandang bahwasanya kematian di saat ini yang merupakan sebuah karamah bagi setiap muslim adalah ketika dia bertemu dengan Allah dalam keadaan di atas sunnah."

(Al Bida'-Ibnu Wadhah, hal. 84)

Salah Satu Tanda Orang yang Mencari Kedudukan


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata, "Orang yang mencari kedudukan, walau dengan cara yang batil, maka dia akan ridha dengan ucapan yang di dalamnya ada unsur pengagungan kepada dirinya, walau hal itu batil

Dan dia akan membenci ucapan yang di dalamnya ada unsur pencelaan terhadapnya, walaupun itu haq."

(Majmul Fatawa-Ibnu Taimiyyah, juz 10, hal. 599)

Kemuliaan dan Kehormatan Datang karena Allah


Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata, "Wahai saudaraku dengarkanlah nasehat orang yang telah berpengalaman dan mumpuni, bahwasanya seukuran pemuliaannya kalian kepada Allah azza wa jalla, maka seperti itulah ukuran kalian dimuliakan.

Seukuran pengagungan dan penghormatannya kalian kepada Allah azza wa jalla, maka seperti itulah seukuran kalian diagungkan dan dihormati.

Sungguh, aku telah melihat -demi Allah- seorang yang menghabiskan umurnya di dalam ilmu hingga menua umurnya, kemudian dia pun melampaui batas pada sebagian batas-batasan agama, maka dia pun dihinakan di sisi manusia, dan mereka tidak menolehnya padahal telah banyak ilmunya dan kuat kesungguhannya.

Dan sungguh aku telah melihat orang yang selalu merasa diawasi oleh Allah azza wa jalla di dalam hidupnya, tapi bersamaan dengan kekurangannya terhadap penyandarannya kepada predikat alim (dia belum cukup dikatakan sebagai seorang alim), maka Allah memuliakan derajatnya di hati-hati manusia, sehingga mereka dapat mencintainya dan Allah mengokohkannya dengan memberikannya tambahan kebaikan kepadanya."

(Shayyidul Khathir-Ibnul Jauzi, hal. 105-106).

Tercelanya Pengangguran


Abdullah Ibnu Masud radhiallahu anhu berkata, "Sesungguhnya aku benar-benar membenci seorang lelaki yang terlihat sedang lapang (menganggur), tidak ada sesuatu (yang dikerjakan olehnya) dari amalan dunia, juga tidak dari amalan akhirat."

(Shifatush Shafwah-Ibnul Jauzi, jil 1, hal. 201, cet. Darul Marifah)

Rabu, 11 Desember 2019

Jangan Banyak Becanda dan Banyak Tertawa


Khathib al Baghdadi rahimahullahu berkata, "Banyak becanda dan tertawa akan menurunkan kadar diri dan menghilangkan muru'ah (kewibawaan)."

(Al Jami li Akhlaqir Rawi wa Adabus Sami-Imam Khathib al Baghdadi, juz 1, hal. 156)

Jangan Pede (Percaya Diri) dari Sambaran Fitnah


Pede dalam dalam menjalankan sunnah, kenapa tidak?! Tapi kalau pede sama perkara fitnah, waduh, hati-hati akhi!

Syaikh Ibnu Utsaimin menasehatkan, "Perkara yang penting adalah bahwasanya seorang insan janganlah menyodorkan dirinya kepada fitnah, berapa banyak dari mereka yang masuk ke dalam fitnah-fitnah, dalam keadaan dia memandang dirinya akan selamat, akan tetapi kemudian dia tidak selamat."
(Tafsir Surat Al Baqarah-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz ke 3, 59-60)

Janganlah merasa pede terhadap diri sendiri, jagalah hidayah yang sudah kita ini dengan menjauhi fitnah yang ada. Teruslah bersama ulama kibar, agar kita bisa istiqamah, amin.

Serba Hitam di Kala Musibah

Sudah menjadi keumuman, jika ada orang yang meninggal maka ketika kita bertaziyah kerap mendapati sebagian kaum muslimin mengenakan pakaian serba hitam. Jika ditanya mengapa, biasanya mereka akan menjawab bahwa ini merupakan ungkapan rasa sedih atau tanda dia ikut berdukanya. Hal ini sudah menjadi adat kebiasaan.

Maka bagaimanakah syariat menilai?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, "Memakai pakaian yang berwarna hitam dalam rangka menunjukkan kesedihan atas orang yang meninggal, atau memakai pakaian yang berwarna hitam ketika terkena musibah adalah syiar batil yang tiada asalnya."
(Fatawa Islamiyyah-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 313).

Ternyata ini adalah syiar batil. Maaf ya, berhubung ini bukan dari ajaran Islam, jadi Saya ga ikut-ikutan.

Semoga bermanfaat.
➖➖➖
💐 Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
@SedikitFaidahSaja

#akhlak

Seorang Thalabul Ilmi Boleh Becanda Asal Jangan Berlebihan

Khathib al Baghdadi rahimahullahu berkata, "Wajib atas seorang thalabul ilmi untuk menjauhi main-main dan perkara yang sia-sia, serta menjauhi perkara yang bisa merendahkannya di majelis dengan melakukan omong kosong dan tertawa terbahak-bahak, juga meninggalkan banyak lelucon dan banyak becanda.

Hanya saja hal itu diperkenankan ketika tertawa yang sedikit dan becanda yang kadang-kadang, dengan catatan hal itu tidak mengeluarkan dari batasan adab dan jalan ilmu."

(Al Jami li Akhlaqir Rawi wa Adabus Sami-Imam Khathib al baghdadi, juz 1, h

Jangan Mundur dari Mentahdzir Kebatilan


Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya, "Apakah dicela atas seorang insan yang banyak membantah (kebatilan)?"

Asy Syaikh menjawab, "Tidak dicela, bahkan dia diberi pahala."

(Ar Raddu ala Man Akhlada ilal Ardhi-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 9)

Di Antara Penghalang Jalan Menuju Allah


Said ibn Haddad raimahullah berkata, "Tiada penghalang (yang menghalangi) dari (jalan) Allah semisal (sifat) mencari pujian dan mengejar ketinggian."

(Siyar Alamun Nubala-Imam Adz Dzahabi, juz. 14, hal. 214)

Hiduplah di Atas Sunnah Nabi agar Selamat dari Azab


Syaikh Ahmad ibn Yahya an Najmi rahimahullah berkata, "Hendaknya engkau menjauhi perkara bidah seluruhnya, baik yang kecil atau yg besarnya, baik yang berupa itiqad (keyakinan) atau amalannya.

Sesungguhnya hidup di atas sunnah itu adalah lebih utama dengan segala yang seorang cari di dalam hidupnya agar dia mendapatkan keamanan terhadap dirinya dari azab setelah kematian."

(Fathu Rabbil Bariyyat ala Kitab Ahammil Muhimmat-Syaikh Ahmad Yahya an Najmi, hal. 97)

Karamah apa yang paling baik dari jenis-jenis karamah yang ada?


Syaikh Muhammad Aman al Jami rahimahullahu menjawab, "Jenis yang paling baik dari jenis-jenis karamah adalah sebagaimana ucapan ahlul ilmi, yakni ketika Allah memberikan rezeki kepada hamba-Nya keistiqamahan di atas agamanya dan terus keisitiqamahan itu ada sampai dia bertemu dengan-
Nya."

(Syarah Qurratil Uyunil Muwahidin-Syaikh Muhammad Aman al Jami, hal. 20)

Sifat Malu akan Menghantarkan kepada Kemuliaan


Ibnu Hibban rahimahullahu berkata,"Wajib bagi seorang yang berakal untuk membiasakan dirinya malu kepada manusia, karena termasuk keberkahan yang paling besar adalah membiasakan jiwa kepada perilaku yang terpuji dan jauh dari sikap jelek dan tercela.

Sebagaimana termasuk keberkahan yang paling besar dari rasa malu kepada Allah adalah kesuksesannya ketika bisa selamat dari api neraka, karena sebab adanya rasa malu sehingga menjauhi apa yang dilarang oleh Allah.

Anak cucu Adam selalu teriringi dengan sifat kemuliaan dan kerendahan secara bersamaan di dalam muamalahnya antara dirinya dengan Allah taala, dan pergaulannya antara dirinya dengan para makhluk Allah. Maka, jika rasa malunya lebih kuat maka menguatlah kemuliaannya dan melemahlah kerendahannya.

Namun jika rasa malunya lemah, maka menguatlah kerendahannya dan melemah kemuliaannya."

(Raudhatul Uqala-Ibnu Hibban, dinukil dari Al Muntaqa min Kitabi Raudhatil Uqala wa Nuzhatil Fudhala, hal. 29, cet. Darul Istiqamah 2010).

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Wajib atasmu untuk berhati-hati jika telah lewat padamu suatu dalil, dan engkau cenderung untuk menyelesihinya.

Akan tetapi (yang pantas) hendaknya engkau katakan, "sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat)", karena jika engkau cenderung kepada menyelisihi dalil, bisa jadi hal itu akan mengharamkan (mencegah) engkau dari hidayah di hari yang akan datang."

(Syarah Al Kafiyah Asy Syafiyah-Syaikh Ibnu Utsaimin, jil. 2, hal 445)

Orang Bertakwa Bukan Berarti Tidak Pernah Berdosa


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Bukanlah termasuk dari syarat seorang yang bertakwa atau yang semisalnya untuk tidak terjatuh kepada sebuah dosa, dan bukanlah mereka itu harus maksum (terjaga selalu) dari kesalahan dan dosa-dosa.

Karena jika hal ini (predikat sebagai orang yang bertakwa itu) seperti demikian, niscaya tidak akan ada pada umat ini orang yang bertakwa!

Bahkan barang siapa yang bertaubat dari dosa-dosanya, maka dia masuk kepada golongan orang-orang yang bertakwa, dan barang siapa yang melakukan apa-apa (amalan shalih) yang bisa menghapuskan kesalahan-kesalahannya, maka dia masuk kepada golongan orang-orang yang bertakwa."

(Lihat Minhajus Sunnah an Nabawiyyah fi Naqdis Syiah wal Qadariyah-Ibnu Taimiyyah, juz 7, hal. 82)

Orang Berakal itu Punya Malu


Ibnu Hibban rahimahullahu berkata, "Wajib bagi orang yang berakal untuk menepati sifat malu, karena malu adalah pondasi dari sebuah akal dan benih dari kebaikan. Adapun meninggalkan sifat malu adalah pondasi dari kebodohan dan benih dari kejelekan.

Sifat malu itu menunjukkan adanya akal sebagaimana tanpa adanya akal, berarti menunjukkan kebodohan."

(Raudhatul Uqala-Ibnu Hibban, dinukil dari Al Muntaqa min Kitabi Raudhatil Uqala wa Nuzhatil Fudhala, hal. 29, cet. Darul Istiqamah)

Sepuluh Poin Di antara Adab kepada Seorang Alim


Al Hasan ibn Abdillah al Askari rahimahullah berkata, "Para ahli hikmah menempatkan kedudukan ulama itu seperti raja. Mereka berkata, "Termasuk dari adab seorang yang masuk menemui seorang alim adalah:
1. Menyalaminya terlebih dahulu di atas para shahabat-shahabatnya
2. Mengkhususkan penghormatan kepadanya
3. Mendahulukannya ketika duduk
4. Jangan melakukan isyarat dengan tangan kepadanya
5. Jangan melakukan isyarat dengan mata kepadanya
6. Jangan berkata dengan ucapan yang menyelisihinya
7. Jangan membicarakan kejelekannya kepada seorang pun
8. Jangan berbisik-bisik di majelisnya
9. Jangan menampakkan kemalasan kepadanya
10. Jangan berpaling dari ucapannya karena sesungguhnya kedudukannya bagai buah di pohon kurma yang selalu menjatuhkan sesuatu yang bermanfaat untukmu."

(Al Hatsu ala Thalabil Ilmi wal Ijtihadi fi Jam'ihi- Abu Hilal Al Hasan ibn Abdillah al Askari, hal. 41-42, cet. Maktabah Ibni Taimiyyah 1991)

Jin dan Setan Takut dengan Orang yang Berakidah Kuat


Syaikh Muqbil al Wadi'i rahimahullahu berkata, "Apabila akidahmu kuat, maka jin dan setan akan takut darimu, dan jika akidahmu muza'za' (goncang/tidak kokoh) maka bisa jadi engkau akan takut dari bayanganmu sendiri."

(Lihat Qam'ul Mu'anid wa Jazrul Haqid wal Hasid, hal. 48)

Menghafal Setiap Hari Walau Sedikit


Al Hasan ibn Abdillah al Askari rahimahullah berkata, "Dahulu Ahmad ibn Farrat rahimahullah setiap harinya tidak pernah meninggalkan ketika waktu subuh untuk menghafal sesuatu walaupun sedikit."

(Al Hatsu ala Thalabil Ilmi wal Ijtihadi fi Jam'ihi- Abu Hilal Al Hasan ibn Abdillah al Askari, hal. 40, cet. Maktabah Ibni Taimiyyah 1991)

Menghafal dan Menulis adalah Bentuk Penjagaan Ilmu


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Hendaknya engkau meniatkan thalabul ilmi untuk menjaga syariat Allah, karena menjaga syariat Allah bisa terwujud dengan cara belajar (agama) dan menghafalnya di dalam hati, dan yang bisa seperti itu juga adalah dengan menulisnya, yakni menulis kitab-kitab."

(Syarah Hilyati Thalibil Ilmi-Syaikh Utsaimin, hal. 17, cet. Dar Ibnil Khathab 2013)

Tanda Cinta Rasul Adalah Cinta Tauhid


Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "Termasuk dari tanda kecintaan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah mencintai tauhid yang dengan tauhid inilah, tujuan Rasulullah dalam berdakwah dan beramal.

Juga mencintai orang-orang yang tujuan dakwahnya seperti ini (yakni dakwah kepada tauhid) dan tidak melecehkan mereka dengan sebutan-sebutan yang merendahkan."

(Tajihatu Islamiyyah li Ishlahil Fardhi wal Mujtama-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 61, cet. Darush Shahabah lit Turats bi Thantha 2009)

Mau Taat atau Maksiat adalah Pilihan Seorang Hamba


Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "Wajib bagi seorang muslim untuk berkeyakinan bahwa kebaikan dan kejelekkan adalah terjadi dengan takdir Allah, dengan ilmu-Nya dan kehendak-Nya.

Akan tetapi perbuatan baik dan jelek dari hamba tersebut adalah terjadi dengan (adanya sebab) pilihannya sendiri.

Memperhatikan perintah dan larangan Allah adalah kewajiban bagi seorang hamba, maka tidak boleh baginya untuk bermaksiat kepada Allah dan berkata, "Ini (saya bermaksiat) adalah takdir Allah."

Allah taala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka untuk menjelaskan mana jalan keselamatan dan mana jalan kebinasaan. Allah juga memuliakan manusia dengan akal serta pikiran dan mengenalkannya mana yang sesat dan mana yang petunjuk. Allah berfirman, "Sesungguhnya Kami memberi petunjuk kepada manusia kepada jalan yang benar, yang dengan itu dia menjadi orang yang bersyukur atau menjadi orang kufur." (QS. Al Insan: 3).

(Tajihatu Islamiyyah li Ishlahil Fardhi wal Mujtama-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 27, cet. Darush Shahabah lit Turats bi Thantha 2009)

Dulu Si Boy, Sekarang Dilan


Dulu, kawula muda jadul generasi di akhir era 80an atau awal 90an mengenal sosok pemuda idaman nan ideal dengan tokoh Si Boy. Tokoh fiktif yang diidolakan oleh kawula muda di zamannya ini muncul dari film yang edar di akhir tahun 80an. Si Bad boy ganteng ini selain baik hati, juga suka menolong. Tak cukup, Si Boy dikenal pula sebagai pemuda alim (baca: shalih). Shalat dan ucapan istighfar dari Mas Boy kadang terucap di tengah kehidupan dugem dan asmaranya (baca: pacaran). Jadilah Si Boy, teladan kawula muda kala itu.

Kini, sosok Si Boy tak lagi dikenal, generasi telah berganti, kini Dilan ambil posisi.

Film Dilan yang terangkat dari sebuah novel laris ini, bercerita tentang seorang murid yang berada di salah satu sekolah menengah atas. Seperti Si Boy, seniornya, Dilan di kenal pula sebagai sosok murid bad boy ganteng yang memimpin salah satu geng motor. Bad boy tapi romantis, inilah imej Dilan. Gombalan dan rayuan full memadati gaya pacaran generasi milenial ini. Lagi-lagi, disamping itu semua, Dilan digandengkan dengan predikat ke-shalihan dan taat beribadah. Fix, Dilan seorang bad boy shalih yang hobi menggombal, sempurna lekat di hati generasi milenial.

Walau tak sama, baik dari sisi kehidupan atau latar belakang, Si Boy dan Dilan bisa kita tarik benang merah. Mereka ditancapkan sebagai figur kaum muda melalui media baca dan cinema. Menjadi Bad boy atau anak nakal yang suka pacaran adalah suatu yang wajar, tapi ingat, asal tetap alim dan shalih maka tak masalah. Walhasil, imej menjadi anak alim atau shalih tak mesti harus duduk di masjid dan men-jomblo. Anak shalih boleh juga nakal dan pacaran, bahkan keduanya bukan lagi suatu kemungkaran yang harus diingatkan. Allahul musta'an.

Padahal teramat banyak ayat atau hadits yang mengecam tentang kenakalan dan pacaran ini. Lalu, apakah kita mau jadi salah satu korbannya? Tentu tidak. Kaum muda hendaknya menyibukkan diri dengan suatu yang bermanfaat. Akan lebih manfaat jika masa muda ini kita habiskan dengan memperdalam ilmu agama melalui kajian-kajian salaf atau menghafal Al Quran. Sehingga di masa tua tidak menjadi orang yang bodoh dan dikubur hanya bisa menjawab, "hah hah, aku tidak tahu" ketika malaikat bertanya tentang siapa Rabb-mu, siapa nabimu dan apa agamamu.

Ayo kaum muda, semangatlah dalam thalabul ilmi syar'i!.

Ikut Madzhab Fikih yang Mana?


Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, ".. Adapun belajar fikih di atas madzhab syafi'i, madzhab hanbali, madzhab maliki atau madzhab hanafi, maka tidak ada larangan dalam hal itu, selama engkau tidak mengharuskan untuk mengambil setiap apa yang ada pada madzhab itu tanpa mengetahui dalil dan sanad dalilnya (shahih atau tidaknya).

Maka mempelajari itu tidak mengapa, untuk menggali (fikih) madzhab dan hukum-hukumnya, akan tetapi ketika dalam beramal dan mempraktekkannya, hendaknya engkau ambil apa-apa yang berdasar kepada dalil.

Jika engkau seorang yang mempunyai kemampuan di dalam mengetahui pendalilan (suatu permasalahan) maka tidak boleh bagimu untuk beramal dengan suatu amalan kecuali jika engkau telah tahu dalilnya."

(Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan-Syaikh al Fauzan, jil. 1, hal. 36-37, cet. Darul Bashirah 2009).

Besarnya Pahala Sabar ketika Tertimpa Musibah


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Wajib atas seorang hamba jika terjadi takdir-takdir yang tidak dia sukai, untuk merasa ridha dengan ketetapan Allah dan takdirNya. Juga berserah diri atas takdir yang telah tercatat, karena sesungguhnya itu mesti terjadi, maka janganlah dia menolak terhadap ketetapan Allah dan takdirNya.

Kemulianlah atas orang yang menerimanya dengan keridhaan dan mengetahui bahwa urusannya itu berasal dari Allah, dan mengetahui bahwa Allah-lah yang memiliki pengaturan yang mutlak atas hambaNya.

Maka ridhalah kepada Allah sebagai Rabb dan ridhalah kepada Allah sebagai ilah (Dzat yang berhak disembah), dan dengan itulah, kelak akan membawanya kepada pahala/balasan yang cepat (di dunia) dan lambat (di akhirat).

Karena barang siapa yang tertimpa musibah dan dia bersabar, maka Allah telah memberikan hidayah kepada hatinya, Allah telah lapangkan dadanya dan Allah telah ringankan musibahnya karena adanya sebab yang dia harapkan berupa pahala/ganjaran di sisi Allah.

Kemudian ketika dia dibangkitkan hari kiamat, niscaya dia akan dapatkan pahala yang tersimpan atas sebab musibahnya dan kesabarannya di sisi Allah, karena ganjaran pahala atas orang-orang yang bersabar adalah tanpa batas."

(Lihat Adh Dhiyaul Lami-Syaikh Utsaimin, hal. 79-80, cet. Maktabatush Shafa 2005).

Hati-Hati dari Kitab Sesat


Asy Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah berkata, "Jeleknya teman duduk yang di zaman ini adalah sebuah kitab, dan kitab ini telah menjadi layaknya hembusan panas dari seorang pandai besi, bahkan lebih!

Demikian juga teman duduk yang jelek dari kalangan manusia, itu juga seperti hembusan panas dari seorang pandai besi, dan majelisnya ini mesti akan membuat rusak.

Termasuk dari bahayanya ahlul bidah adalah sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wasallam, "Amma badu, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah (Al Quran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan sejelek-jeleknya perkara adalah sesuatu yang diada-adakan (bid'ah dalam agama)".

Seorang mubtadi ini (ahlul bidah) adalah wadah dari kejelekkan dan bidah, hati-hatilah darinya karena niscaya bisa membakarmu, walaupun dia menipumu dengan zuhud dan wara, janganlah engkau merasa aman terhadap agamamu, karena dia akan menyuapkan kepadamu di kali yang pertama, kedua dan yang ketiga dengan yang manis, tapi kemudian setelah itu dia akan menenggakkan kepadamu racun seteguk demi seteguk.

Di sisi mereka ada makar, Di sisi mereka ada tipu daya, Di sisi mereka ada kelicikkan, Di sisi mereka ada syubhat-syubhat. Orang yang lemah tidak akan bisa lepas darinya, bahkan malah menjadi korban."

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 18, cet. Dar Al Imam Ahmad)

Apakah kewajiban yang pertama kali (yang mesti ditunaikan) atas seorang hamba?


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Kewajiban yang pertama kali atas seorang hamba adalah apa yang telah diserukan kepada makhluk, dan ini telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Muadz ibn Jabal radhiallahu anhu ketika beliau diutus ke negeri Yaman, Nabi menyatakan, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum ahlul kitab, maka hendaklah jadikan yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah: Syahadat laa ilaha illallah wa anna muhammadan rasulullah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka inilah awal kewajiban atas seorang hamba, yakni mereka mentauhidkan Allah taala dan mereka bersaksi kepada Rasul-Nya dengan risalah yang (hal itu semua) terealisasikan dengan ikhlas dan mutabaah di mana keduanya ini merupakan syarat diterimanya setiap ibadah."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 79, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Sikap Seorang Mukmin terhadap Dunia


Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata,

نَامَ رسولُ اللَّه ﷺ عَلَى حَصيرٍ، فَقَامَ وَقَدْ أَثَّرَ في جَنْبِهِ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ الله، لوِ اتَّخَذْنَا لكَ وِطَاءً، فقال: مَا لي وَللدُّنْيَا؟ مَا أَنَا في الدُّنْيَا إِلَّا كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ، ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا
 
Artinya: "Rasulullah tidur (bertelekkan) di atas hashir (alas yang terbuat dari bahan yang kasar), kemudian beliau bangkit dan terdapat bekas pada iga beliau (karena sebab kasarnya alas).
Maka kami berkata, "Wahai Rasulullah, kalau saja kami (diizinkan untuk) mengambil sebuah alas (yang nyaman)?."
Rasulullah maka menjawab, "Apa urusanku dengan dunia? Tidaklah aku dengan dunia kecuali laksana seorang penunggang yang sedang berteduh di bawah pohon, kemudian setelah istirahat, lalu meninggalkan pohon itu." (HR. Tirmidzy dan dishahihkan oleh Imam al Albani rahimahullahu).

Terkait hadits ini, Asy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan,

فالمؤمن لا يُشغل بالدنيا، ولكن يأخذ منها ما تيسر، فهو يعمل ويتسبَّب ويطلب الرزقَ حتى يستغني عمَّا في أيدي الناس

"Maka seorang mukmin hendaknya tidak menyibukkan diri dengan dunia, akan tetapi ambillah olehnya bagian dunia dengan segala apa yang bisa memudahkannya, yaitu agar dia bisa beramal/bekerja dan menempuh sebab serta mengais rezeki, hingga dirinya bisa merasa cukup (tidak butuh) dari apa yang ada pada tangan (milik) manusia".

Silahkan lihat:
https://binbaz.org.sa/audios/2494/171-من-حديث-نام-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلم-على-حصير-فقام-وقد-اثر-في-جنبه

Kitab Itu Seperti Teman Dudukmu


Asy Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah berkata, "Kitab itu seperti teman duduk bermajelis,

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ،
وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

Artinya:
“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk seperti seorang penjual misik (minyak wangi) dan seorang pandai besi. Penjual misik (minyak wangi) bisa jadi akan memberimu (minyak wangi), atau engkau bisa membeli darinya, atau engkau bisa mendapatkan wangi yang harum darinya.
Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sudah menjadi kemestian bahwa termasuk bahaya adalah seorang yang membaca kitab-kitabnya ahlul bidah dan duduk-duduk bermajelis dengan mereka."

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 17-18, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).

Ilmu Itu Didatangi dari Pintunya, Bukan Atapnya!

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Ilmu itu didatangi dari pintunya dan jangan didatangi dari atasnya (atap), akan tetapi hendaknya dengan at tadrij (sesuai tingkatan/derajat) tahap demi tahap mulai dari masalah-masalah yang mudah hingga ke masalah-masalah yang sukar.

Adapun orang-orang yang mengambil ilmu dengan satu gelondongan, dia ambil dari atasnya, maka mereka tidak akan mendapatkan sesuatu kecuali di atas al jahl (kebodohan) dan ghurur (tertipu).

Duhai jika kebodohan dan tertipunya itu sebatas mengenai mereka saja.. akan tetapi yang menjadi masalah, mereka akan membawa kepada orang yang lainnya, mereka akan berfatwa, mereka akan berkata atas nama Allah dan Rasul-Nya tanpa ilmu berdasar pemahaman salah yang ada pada mereka."

(Taujihatu Muhimmah ila Syababil Ummah-Syaikh Shalih Fauzan, dinukil dari Rasail Ulamais Sunnah ila Syababil Ummah, hal. 20, cet. Darul Miratsin Nabawi 2015).