Kamis, 12 Desember 2019

Hukum Cairan yang Keluar Setelah Kencing



Telah dikenali bahwasanya sebagian orang-orang pasar yang mengkonsumsi qat (sejenis daun yang memabukkan) ketika mereka buang air kecil, keluarlah (cairan) bersama kencingnya atau keluar setelah kencingnya, maka apakah wajib bagi dia untuk mandi?

Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullahu ta'ala menjawab, "Sesuatu (cairan) yang keluar setelah buang air kecil dengan sebab qat, maka teranggap sebagai sebab sakit, dan tidak wajib atas dia mandi dan juga tidak wajib untuk mandi janabah. 

Yang wajib bagi dia adalah mencucinya karena teranggap sebagai najis selama yang keluar tersebut bukan mani yang keluar karena ada dorongan lezatnya jima, atau lezatnya ihtilam (mimpi basah) atau dorongan lezat yang selain dari itu, maka ini teranggap sebagai sakit dan dinamakan sebagai wadi (cairan najis yang biasa keluar sedikit setelah kencing).

Aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku dari kalangan orang-orang yang di pasar untuk meninggalkan pohon ini karena dia telah merusak negeri dan merusak seorang hamba, allahul musta'an."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 38, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Tidak ada komentar: