Apa hukum menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis dan untuk mencuci (menghilangkan) hadats?
Dijawab oleh Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh: "Dibenci menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis karena sebagai bentuk pemuliaan bagi air zam-zam tersebut, dan dibolehkan jika digunakan untuk bersuci karena berdasar hukum asalnya (air adalah untuk bersuci)".
(Fatawa wa Rasail-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh, juz 2, hal. 27-28, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah 1399H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar