Kamis, 12 Desember 2019

Apakah Selain Jilatan Anjing Dicuci dengan Tujuh Kali Cucian Juga?


Asy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata, "... hadits yang ketiga adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang menunjukkan wajibnya mencuci bejana yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali cucian, sebagaimana dalam hadits, 

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ 

Artinya, "Jika seekor anjing menjilat di suatu bejana maka cucilah dengan tujuh kali cucian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini hukumnya wajib dan khusus kepada anjing saja, tidak bisa diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada selain anjing, maka tidakkah wajib mencuci bajana yang terjilat oleh babi, serigala, singa, keledai atau bighal (peranakan antara kuda dan keledai), tidak! Karena ini hanya khusus kepada anjing. 

Jika di dalam hadits terdapat satu nash saja, maka tidak boleh nash tersebut dimulhaq-kan (digabungkan hukumnya) kepada selainnya."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 36, cet. Manaratul Islam 2015)

Tidak ada komentar: