Kamis, 12 Desember 2019

Apakah boleh bagi kita untuk berwudhu dengan air kolam yang telah berubah warnanya menjadi hijau?


Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, "Jika berubahnya karena sebab dipakai mandi dan istinja (cebok), maka tidak boleh karena air itu berarti telah ternajisi. 

Air itu suci dan tidak bisa menjadi najis oleh apapun kecuali dia telah berubah rasanya, warnanya atau aromanya oleh najis yang mencampurinya.

Jika berubah karena sebab lamanya waktu, maka urusannya hanya sekedar kotor saja (tidak menjadi najis).

Memang benar, bahwa seseorang akan merasa jijik jika berkumur dan istinsyaq (memasukan air ke hidung) dari kolam kalian itu, maka saya menasehati kepada pemilik kolam agar hendaknya dia mengambil kotoran-kotoran (yang bukan najis) dan menciduknya dari kolamnya, kemudian mereka buang ke luar kolam, Allah subhanahu wa taala niscaya akan memudahkan jika Allah mengetahui kejujuran mereka dan keikhlasan mereka."

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 36, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Tidak ada komentar: