Kamis, 12 Desember 2019

Apakah Darah itu Najis?


Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu di dalam Tamamul Minnah-nya meluruskan pendapat pengarang kitab Fiqhus Sunnah yang menyatakan bahwa darah adalah najis. Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu berkata, "... Dan juga menyelisihi hadits Al Anshari yang beliau shalat di malam hari, kemudian seorang musyrik membidik beliau dengan panahnya, dan tepat mengenainya. Lalu shahabat anshar tersebut mencabutnya sampai lesatan panah yang ketiga kalinya. Kemudian beliau ruku dan sujud dan terus melangsungkan shalatnya dalam keadaan darah mengalir.

Hadits ini sebagaimana di-allaq-kan (sanadnya) oleh Imam Bukhari dan disambung (sanadnya) oleh Imam Ahmad dan selain beliau, dan hadits ini dikeluarkan pula di dalam Shahih Abu Daud no 193. Hadits ini hukumnya marfu (bersambung sanadnya ke atas) karena mengeyampingkan atas kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak terluput atas kejadian itu.

Jika seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya Rasulullah akan menerangkannya karena mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan (untuk segera dijelaskan) itu tidak boleh, sebagaimana perkara ini telah maklum di dalam ilmu ushul.

Jika kita anggap Nabi shallallahu alaihi wasallam tersembunyi dari perkara ini, maka bagaimana bisa, hal itu tersembunyi dari Allah, Dzat yang tidak tersembunyi apapun yang berada di bumi ataupun di langit.

Kalau seandainya hal itu (keluarnya darah) merupakan pembatal wudhu atau sebuah najis, niscaya akan turun wahyu tentang hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana Allah adalah Dzat yang maha mengetahui dan tidak tersembunyi atas satu apapun."

(Disadur dari Tamamul Minnah fit Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah-Syaikh Al Albani rahimahullah, hal. 51-52, cet. Darur Rayah Riyadh 2006).

Tidak ada komentar: