Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa, "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah menusukkan jarum ke tubuh (menginfus) yang bisa mencukupkan badan dari makan dan minum, yakni berupa asupan cairan gizi.
Adapun menusukan jarum (suntik) tanpa disertai memasukkan cairan yang bergizi, maka ini tidaklah merusak puasa, sama saja apakah seorang menyuntikkan ke pembuluh darah atau otot-otot tubuh, karena hal ini bukanlah makan dan minum serta tidak pula bermakna makan dan minum".
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10-11, cet. Darul Aqidah 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar