Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa, "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi). Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar