Kamis, 12 Desember 2019

Apa Hukum Air yang Berubah karena Sebab Diam yang Lama?


Syakh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Air ini suci walaupun berubah, karena air tersebut tidak berubah dengan tercampuri sesuatu yang berasal dari luar (benda najis), akam tetapi air ini hanya berubah karena lamanya diam di suatu tempat, maka air ini tidak mengapa jika dipakai untuk berwudhu dan wudhunya shahih."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 445, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Tidak ada komentar: