Kamis, 12 Desember 2019

Apakah Tidak Berpendapat Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat itu Murji'ah?


Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu berkata, "Barangsiapa yang berkata, "Siapa yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat maka apakah dia telah terjatuh kepada paham murji'ah pada masa kini ataukah tidak?"

Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu menerangkan, "Ini keliru, pada ucapan ini terdapat keserampangan, ghuluw dan penyimpangan dari manhaj ahlussunnah wal jamaah! 

Sesungguhnya jika kita mengatakan hal ini ke sebagian manusia di zaman sekarang, maka membawa hukum ini (mencap murjiah) kepada orang yang terdahulu tentu lebih berhak, karena sesungguhnya mereka adalah orang yang dahulu menetapkan hal ini (tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat), seperti: Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad di sebagian pendapatnya. 

Bahkan sampai Ibnu Baththah dan Ibnu Qudamah mengingkari Imam Ahmad, yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 
Dan juga kebanyakan dari Asy Syafi'iyyah kecuali orang yang sedikitnya, Al Malikiyyah dan Al Hanafiyyah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni, Al Hanabilah yang di dalamnya terdapat ulama-ulama yang mumpuni juga, mereka semua tidak mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 

Lalu apakah kita akan katakan kepada mereka semuanya bahwa mereka adalah orang-orang murji'ah atau orang-orang yang telah terjatuh kepada paham murji'ah?!

Ini adalah satu bentuk kebodohan terhadap ushul ahlussunnah wal jamaah, dan termasuk dari kelancangan yang diremehkan oleh sebagian manusia, nas'alullaha salamah wal afiyah."

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Rabi ibn Hadi al Madkhali, juz 2, hal. 248-249, cet. Dar Al Imam Ahmad 2014).

Tidak ada komentar: