Kamis, 12 Desember 2019

Jilatan Anjing Dicuci Delapan Kali atau Tujuh Kali Cuci?


Di dalam hadits Abdullah ibn Mughaffal radhiallahu anhu, 

وعفروه الثامنة بالتراب

"Dan gosoklah oleh kalian yang kedelapan dengan tanah" (HR. Muslim)

Yakni jadikanlah salah satu cuciannya dengan tanah, maka yang kedelapan dijadikan nisbatnya kepada tanah, jika tidak demikian maka tujuh kali cucian nisbatnya kepada air.

Sebagian ulama menganggap bahwa yang dimaksud delapan cucian adalah bukan delapan kali dicuci (dengan air), akan tetapi yang dimaksud dengan delapan cucian ini adalah nisbat kepada (salah satunya digosok dengan) tanah, maka ini teranggap delapan.

Dan nisbat kepada pencampuran tanah dengan air, maka ini berjumlah tujuh, dan hal ini termasuk dari bab pembersihan dan menghilangkan bekas jilatan dengan tujuh kali cucian yang salah satunya dengan tanah.

Dan yang afdhal adalah (menggosok dengan tanahnya) diletakan di awal cucian, hingga jadilah cucian setelahnya (tujuh kali) untuk membersihkan bejana dan menghilangkan bekas jilatan.

Jika sulit untuk mendapatkan tanah, maka tercukupilah apa saja yang bisa menggantikan tanah, seperti: deterjen, sabun, daun sidr atau yang semisal itu.

Adapun jika tidak sulit untuk mendapatkan tanah, maka sudah seyogyanya untuk menggunakan tanah, karena Rasulullah telah menyebut di dalam haditsnya dengan tanah, oleh karena sudah tentu harus memakainya jika memang ada..."

(Al Ifham fi Syarhi Umdatil Ahkam-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, hal. 37-38, cet. Manaratul Islam 2015)

Tidak ada komentar: