Kamis, 12 Desember 2019

Hukum Shalat dalam Keadaan Hadats karena Disengaja, Tidak Tahu dan Lupa


Syaikh Abdurrahman As Sady rahimahullahu berkata, "Jika seseorang shalat dalam keadaan masih mempunyai hadats (belum bersuci) maka shalatnya tidak sah, baik dia dalam keadaan mengetahui (berilmu dan sadar), jahil (bodoh) atau lupa, karena sesungguhnya hal ini adalah di sesuatu yang diperintahkan. 

Dan tidak menjadi gugur kewajibannya (shalat) kecuali dia tetap harus melakukannya (diulang shalatnya), akan tetapi orang tersebut tidak tekena dosa karena sebab dia jahil atau lupa.

Adapun orang yang karena sengaja, maka dia berdosa dan sebagian ulama berpendapat dia kufur karena telah bermain-main dengan agama, tapi yang shahih adalah pendapat yang menyatakan dia tidak kufur."

(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 29, cet. Darul Atsar 2012)

Tidak ada komentar: