Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, ".. Tidak boleh seorang untuk mengambil perkara fikih dengan acuan yang paling gampangnya, atau dengan apa yang sesuai dengan keinginan jiwanya karena rukhshah (mengambil keringanan), atau dia mengambil apa yang dianggap mudah saja, ini tidak boleh!
Akan tetapi yang boleh adalah dia mengambil permasalahan fikih dari mazhab ke mazhab yang sebagian masalah-masalah fikihnya terambil karena keshahihan dan terdasar atas sebuah dalil, dan ini perkara yang diperintahkan, yaitu untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti mazhab."
(Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan-Syaikh al Fauzan, jil. 1, hal. 37, cet. Darul Bashirah 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar