Kamis, 12 Desember 2019

Shalat Tanpa Wudhu adalah Bentuk Istihza



Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Sesungguhnya shalatnya seorang yang masih berhadats adalah haram (tidak boleh) sampai dia berwudhu, karena Allah ta'ala tidak akan menerimanya.

Dan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan batasan sesuatu yang tidak akan diterima-Nya (dengan sengaja) adalah merupakan bentuk penentangan dan bagian dari istihza (mengolok-olok agama)."

(Tanbihul Afham-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu [dinukil dari Syurhu Umdatil Ahkam] jil. 1, hal. 18, cet. Dar Ibnil Jauzi 2010)

Tidak ada komentar: