Dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, "Buang air kecil dalam keadaan berdiri adalah boleh dengan dua syarat:
Yang pertama hendaknya aman dari percikan air kencing,
Yang kedua hendaknya aman dari penglihatan orang terhadap auratnya".
(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 447, cet. Maktabatush Shaffa 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar