Kamis, 12 Desember 2019

Apa Hukum Memakai Gigi dari Emas?


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Gigi-gigi yang terbuat dari emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki kecuali dalam keadaan darurat, karena sesungguhnya lelaki diharamkan untuk memakai dan berhias dengan emas. 

Adapun bagi wanita, jika telah ada suatu adat atau kebiasaan untuk berhias dengan gigi emas, maka tidak mengapa hal tersebut dilakukan, yakni memakai gigi emas jika memang itu adalah adat kebiasaan dalam rangka berhias, akan tetapi hendaknya jangan terlalu berlebihan, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita umatku".

Dan jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini (memakai gigi dari emas), atau seorang lelaki meninggal dalam keadaan giginya terpasang dari gigi emas karena darurat, maka hendaknya giginya dilepas, tentunya jika tidak dikhawatirkan merusak atau mengoyak gusinya.
 
Namun apabila dengan dilepas gigi emasnya tersebut dapat mengoyak atau merusak gusinya, maka giginya tersebut dibiarkan saja.

Perlu diingat, emas teranggap sebagai harta dan harta itu diwariskan kepada ahli waris si mayit, maka dengan dibiarkannya gigi emas tersebut dan ikut dikuburkan (bersama si mayit), maka ini termasuk penyanyia-nyiaan harta."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 446, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Tidak ada komentar: