Kamis, 12 Desember 2019

Apakah ada perbedaan antara kata "Fardhu" dan "Wajib"


Syaikh Zakaria al Adani hafizhahullahu menjawab, "Al-Hanafiyyah, mereka berpendapat perbedaan antara fardhu dan wajib adalah: bahwa kata "fardhu" itu datang dengan nash yang qath'i (pasti) dalam pendalilan dan penetapan, adapun kata "wajib" datang dengan nash yang selain qath'i dan hanya datang dengan ijtihad.
 
Adapun jumhur (mayoritas ulama), mereka tidak berpendapat adanya perbedaan diantara keduanya, "wajib" itu sama dengan "fardhu" dan inilah yang shahih karena tidak adanya dalil di dalam permasalahan perbedaan antara dua kata tersebut, billahitaufiq."

(Ahkamul Miyah fi Kitabi was Sunnah-Syaikh Zakaria al Adani hafizhahullahu, hal. 9, cet. Dar Ibnil Khathab 2009)

Tidak ada komentar: