Asy Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab rahimahullahu berkata di dalam kitab Mukhtashar Zaadil Maad, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di mayoritas keadaannya sering mengambil air wudhu pada setiap shalatnya."
Terkait bab ini, Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menyatakan, "... Apakah harus wudhu untuk setiap kali shalat ataukah cukup dengan satu wudhu saja jika wudhu yang sebelumnya tidak batal?
(Jawabnya adalah) cukup dengan satu wudhunya saja jika memang wudhu yang sebelumnya tidak batal, karena dia masih suci dan dengan wudhunya itu dia bisa melakukan beberapa kali shalat.
Rasulullah pernah melakukan beberapa kali shalat dengan satu wudhu sebagaimana pada perang al fath (fathu makkah) dalam rangka mengajarkan manusia bahwasanya bukan suatu kemestian untuk berwudhu lagi ketika ingin shalat kecuali jika memang wudhu yang sebelumnya telah batal.
Akan tetapi Rasulullah memperbaharui wudhunya di setiap shalatnya, dan ini hukumnya adalah mustahab (tidak wajib).
Jika seorang insan berwudhu ketika ingin shalat kemudian (setelah selesai) dia ingin melakukan shalat yang kedua, maka yang afdhal/utama bagi dia adalah untuk berwudhu lagi dengan wudhu yang baru, namun ini bukanlah suatu yang diharuskan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada setiap keadaanya sering berwudhu di setiap shalatnya, yakni walaupun wudhunya belum batal beliau tetap mengambil air wudhu kembali, dan hal ini dilakukan dalam rangka memperbaharui wudhu saja.
Akan tetapi terkadang beliau juga pernah shalat dengan satu wudhu yang wudhunya itu dipakai untuk shalat sebelumnya, karena wudhunya beliau masih ada dan tidak batal dengan melakukan salah satu pembatal wudhu yang telah diketahui".
(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 52, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar