Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, ..."Apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Maka menyentuh wanita bukanlah termasuk pembatal wudhu dari pendapat yang shahih, dan ini adalah pendapat ahlul ilmi.
Adpaun yang berdalil dengan ayat Allah subhanahu wa ta'ala,
☆او لامستم النساء☆
Artinya: "Atau kalian yang menyentuh wanita"
Maka yang dimaukan dalam ayat ini adalah al jima' (berhubungan suami istri), sebagaimana ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu..."
(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 37, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar