Kamis, 12 Desember 2019

Apa Batasan Air yang Suci Menjadi Najis Tatkala Ia Tercampur dengan Benda Najis?


Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu menjawab, "Batasan yang disepakati di kalangan ahlul ilmi adalah tatkala air tersebut sifatnya berubah, yakni ketika berubah warnanya, rasanya atau aromanya karena (masuknya) najis tersebut.

Ini merupakan penetapan hukum dari ahlul ilmi, yakni ketika air tersebut banyaknya tidak melebihi dua kulah dan ia tercampuri najis, maka status airnya terdapat perbedaan pendapat, namun yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam (yang artinya) "Jika terdapat air sebanyak dua kulah maka (airnya) tidak akan ternajisi". 

Maka yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya jika airnya kurang dari dua kulah dan najisnya tidak merubah sifat airnya, sebagai bentuk keluar dari khilaf (perselisihan pendapat)."

(Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan-Syaikh al Fauzan, jil. 2, hal. 5, cet. Darul Bashirah 2009).

Tidak ada komentar: