Yakin Telah Menyalurkan Zakat kepada yang Berhak, Ternyata yang Diberi Zakat Bukan Orang yang Berhak..?!
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "... Jika ada seorang yang memberikan zakatnya secara khusus kepada orang tertentu, dalam keadaan orang yang memberi zakat ini mengira bahwa orang yang diberi adalah orang yang berhak menerima zakat, tapi kemudian dia mendapat kejelasan bahwa orang yang telah diberi zakatnya ini ternyata bukan orang yang berhak menerimanya, maka jika zakat yang dia salurkan diterima (sah) dan dia telah terbebas dari tanggungannya.
Karena dia telah berniat menyalurkannya kepada orang yang dia pandang berhak untuk menerimanya, dan apa yang telah diniatkan sesuai dengan niatnya."
(Terjemah bebas dari Syarah Riyadhish Shalihin-Syaikh Ibnu Utsaimin, jil. 1, hal. 27, cet. Dar Ibnil Jauzi 2009).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "... Jika ada seorang yang memberikan zakatnya secara khusus kepada orang tertentu, dalam keadaan orang yang memberi zakat ini mengira bahwa orang yang diberi adalah orang yang berhak menerima zakat, tapi kemudian dia mendapat kejelasan bahwa orang yang telah diberi zakatnya ini ternyata bukan orang yang berhak menerimanya, maka jika zakat yang dia salurkan diterima (sah) dan dia telah terbebas dari tanggungannya.
Karena dia telah berniat menyalurkannya kepada orang yang dia pandang berhak untuk menerimanya, dan apa yang telah diniatkan sesuai dengan niatnya."
(Terjemah bebas dari Syarah Riyadhish Shalihin-Syaikh Ibnu Utsaimin, jil. 1, hal. 27, cet. Dar Ibnil Jauzi 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar