Pada perkara yang haram, di dalamnya hanya ada kejelekkannya saja (tidak ada kebaikannya), atau ada pula yang kejelekkannya lebih banyak (kebaikannya sedikit), atau ada kejelekkan yang sepadan (sama dengan kebaikannya).
Jika terkumpul pada sesuatu, terdapat kebaikan dan kejelekkan, maka jika kejelekkannya lebih banyak atau sama (dengan kebaikannya), maka tinggalkanlah (sesuatu tersebut).
(Ittihaful Qari Syarh Syarhis Sunnah al Barbahari-Syaikh Fauzan, hal. 36-37, cet. Maktabah Hadyu Muhammadi 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar