Sabtu, 26 Juli 2014

Hukum Memakai Celak bagi Lelaki

Bercelak ada dua jenis:

Jenis pertama bercelak untuk menguatkn pandangan, membersihkn kotoran mata atau mensucikan mata tanpa ada maksud berhias. Kalau spt ini tdk mengapa. Bhkan inilah yg seharusnya maksud dan tujuan bercelak. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bercelak pd kedua matanya. Sama saja walau bercelak dgn jenis itsmid al ashli.

Jenis kedua tdklah tujuan bercelak melainkn untk berhias dan mempercntik diri. Kalau spt ini untk wanita memang dituntut. Karena memang wanita harus melakukan perkara yg tujuanny untk berhias dan mempercntik di hadapan suaminya.

Adapun jenis yg kedua ini, jika dilakukan oleh kaum pria, maka perlu peninjauan. Dan aku dlm mslh ini tawaquf -tdk bisa membahasnya-.

Telah terjadi silang pendapat antara seorang pemuda yg bercelak dan dikhawatirkn timbulnya fitnah maka ini ditinggalkan.
Dan antara org yg sdh berumur/tua yg bercelak dan tdk ada kekhawatiran timbulnya fitnah, maka ini tidak mengapa.

Disadur dari fatwa Syaikh ibnu Utsaimin dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam hal. 349.

Tidak ada komentar: