Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata, "Seorang mukmin mempunyai kehormatan (di bawah) setelah kehormatan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyakitinya, tidak pada darahnya, kehormatannya, hartanya atau segala sesuatu yang bisa menyakitinya.
Bahkan seorang mukmin hendaknya bisa menahan diri terhadap saudaranya mukmin yang lain, dan jangan menyakiti mereka dengan segala gangguan, karena seorang mukmin itu mempunyai kehormatan dan hak atas saudara mukmin yang lainnya..."
(Ta'ammulaat fi Awakhiri Suratil Ahzab-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 20, cet. Dar Imam Ahmad 2005)
Bahkan seorang mukmin hendaknya bisa menahan diri terhadap saudaranya mukmin yang lain, dan jangan menyakiti mereka dengan segala gangguan, karena seorang mukmin itu mempunyai kehormatan dan hak atas saudara mukmin yang lainnya..."
(Ta'ammulaat fi Awakhiri Suratil Ahzab-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 20, cet. Dar Imam Ahmad 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar