Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Seorang insan tidak boleh untuk mengurang-urangi suatu barang yang akan dijualnya dengan mengaku-aku penuh padahal barang itu (dicampur) dengan yang jelek atau memang (timbangannya) dikurangi.
Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang khianat ketika mereka menjual barang yang nampak penuh (sesuai timbangan) padahal sudah dikurangi, atau dia menjual suatu barang yang terlihat bagus tapi hanya di permukaannya saja, sedangkan dibawahnya diletakan barang yang cacat atau rusak. Ini termasuk dari penipuan juga."
(Silahkan lihat Ianatul Mustafid-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 37, cet. Muassasatur Risalatin Nasyirun 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar