Apakah diperbolehkan bagiku untuk membawa masuk buku berbahasa inggris yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa) ke dalam masjid dalam rangka mempelajarinya?
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab, "Masjid itu tidak pantas untuk dimasuki sesuatu yang terdapat gambar-gambarnya. Jika rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa) saja tidak akan dimasuki oleh malaikat, lalu bagaimana lagi dengan masjid? Lagi pula tidak mesti harus di dalam masjid ketika mau mempelajari buku tersebut."
(Disadur dari Ta'ammulaat fi Awakhiri Suratil Ahzab-Syaikh Shalih Fauzan, [tanya jawab kesebelas] hal. 55, cet. Dar Imam Ahmad 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar