Sabtu, 02 September 2017

Apa hukum membaca Al Qur'an ke dalam air (dengan tujuan pengobatan)?


Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah menjawab, "Tidak semestinya dilakukan walaupun ada sebagian ulama yang membolehkan, tapi hal ini tidak ada dalil yang mendasarinya. Rasul shallahu alaihi wasallam tidaklah melakukannya dan para shahabatnya pun tidak melakukannya -barakallahufiikum-.

Mereka yang membolehkan untuk menulis pada suatu benda dan mandi serta hal yang semisal dari perkara ini, tidaklah ada dalil-dalil di sisinya.

Mereka telah mengerti kita, bahwasanya kita tidak menerima suatu permasalahan kecuali berdasar dalil. Semua bisa diambil dan ditolak ucapannya kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

(Dinukil dari As'ilah Muhimmah Haula Ar Ruqiyah war Ruqa-Syaikh Rabi al Madkhali, hal. 47, cet. Darul Imam Ahmad 2011)

Tidak ada komentar: