Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Sabtu, 02 September 2017
Apa hukum membaca Al Qur'an ke dalam air (dengan tujuan pengobatan)?
Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullah menjawab, "Tidak semestinya dilakukan walaupun ada sebagian ulama yang membolehkan, tapi hal ini tidak ada dalil yang mendasarinya. Rasul shallahu alaihi wasallam tidaklah melakukannya dan para shahabatnya pun tidak melakukannya -barakallahufiikum-.
Mereka yang membolehkan untuk menulis pada suatu benda dan mandi serta hal yang semisal dari perkara ini, tidaklah ada dalil-dalil di sisinya.
Mereka telah mengerti kita, bahwasanya kita tidak menerima suatu permasalahan kecuali berdasar dalil. Semua bisa diambil dan ditolak ucapannya kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
(Dinukil dari As'ilah Muhimmah Haula Ar Ruqiyah war Ruqa-Syaikh Rabi al Madkhali, hal. 47, cet. Darul Imam Ahmad 2011)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar