Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Sabtu, 02 September 2017
Apa hukum pengobatan dengan musik?
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu Fatawa-nya (21/176) menjawab, "Mengobati dengan musik tidak ada asalnya bahkan itu adalah perbuatan orang-orang dungu. Musik bukanlah obat, akan tetapi merupakan penyakit. Musik merupakan alat yang membuat lalai dan semuanya membuat hati menjadi sakit serta yang membuat menyimpangnya akhlak.
Obat yang bermanfaat dan yang bisa membuat hati lapang bagi jiwa si pasien hanyalah dengan cara mendengarkan Al Qur'an, mendengarkan ceramah-ceramah nasehat yang bermanfaat dan hadits-hadits.
Adapun pengobatan dengan musik dan selainnya dari alat-alat musik yang ditabuh maka semua itu teranggap kebatilan dan akan semakin menambah sakit. Juga akan menjadikan mereka terasa berat untuk mendengarkan Al Qur'an dan As Sunnah serta nasehat-nasehat yang bermanfaat, laa haula wa laa quwwata illa billah."
(Dinukil dari Al Ilaj war Ruqa-Syaikh Ibnu Baz, hal. 99-100, cet. Daru Sabilil Muminin 2013).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar