Sabtu, 02 September 2017

Apa hukum pengobatan dengan musik?


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu Fatawa-nya (21/176) menjawab, "Mengobati dengan musik tidak ada asalnya bahkan itu adalah perbuatan orang-orang dungu. Musik bukanlah obat, akan tetapi merupakan penyakit. Musik merupakan alat yang membuat lalai dan semuanya membuat hati menjadi sakit serta yang membuat menyimpangnya akhlak.

Obat yang bermanfaat dan yang bisa membuat hati lapang bagi jiwa si pasien hanyalah dengan cara mendengarkan Al Qur'an, mendengarkan ceramah-ceramah nasehat yang bermanfaat dan hadits-hadits.

Adapun pengobatan dengan musik dan selainnya dari alat-alat musik yang ditabuh maka semua itu teranggap kebatilan dan akan semakin menambah sakit. Juga akan menjadikan mereka terasa berat untuk mendengarkan Al Qur'an dan As Sunnah serta nasehat-nasehat yang bermanfaat, laa haula wa laa quwwata illa billah."

(Dinukil dari Al Ilaj war Ruqa-Syaikh Ibnu Baz, hal. 99-100, cet. Daru Sabilil Muminin 2013).

Tidak ada komentar: