Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab, "Dalilnya adalah keumuman dilarangnya untuk berkasih sayang dengan orang-orang kafir dan kami (Syaikh Fauzan) katakan ini adalah perbuatan haram.
Jika dia masih membenci agama mereka dan masih membenci orang kafir bersamaan dengan itu dia menolong orang-orang kafir dalam keadaan tidak terpaksa, maka dia tidak dihukumi dengan kekufuran karena dia masih membenci agama orang-orang kafir dan masih membenci orang kafir, akan tetapi perbuatannya dalam menolong orang-orang kafir ini adalah perbuatan haram dan dikhawatirkan atas dirinya terjatuh kepada kekufuran".
(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 43, cet. Darul Furqan 2008)
Jika dia masih membenci agama mereka dan masih membenci orang kafir bersamaan dengan itu dia menolong orang-orang kafir dalam keadaan tidak terpaksa, maka dia tidak dihukumi dengan kekufuran karena dia masih membenci agama orang-orang kafir dan masih membenci orang kafir, akan tetapi perbuatannya dalam menolong orang-orang kafir ini adalah perbuatan haram dan dikhawatirkan atas dirinya terjatuh kepada kekufuran".
(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 43, cet. Darul Furqan 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar