Jumat, 03 Maret 2017

Membantu Orang Kafir dalam Keadaan Masih Membenci Mereka dan Agamanya Apa dalil tidak kufurnya atas seseorang yang membantu orang-orang kafir atas kaum muslimin, dalam keadaan dia masih membenci orang-orang kafir dan membenci agama mereka?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab, "Dalilnya adalah keumuman dilarangnya untuk berkasih sayang dengan orang-orang kafir dan kami (Syaikh Fauzan) katakan ini adalah perbuatan haram.

Jika dia masih membenci agama mereka dan masih membenci orang kafir bersamaan dengan itu dia menolong orang-orang kafir dalam keadaan tidak terpaksa, maka dia tidak dihukumi dengan kekufuran karena dia masih membenci agama orang-orang kafir dan masih membenci orang kafir, akan tetapi perbuatannya dalam menolong orang-orang kafir ini adalah perbuatan haram dan dikhawatirkan atas dirinya terjatuh kepada kekufuran".

(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 43, cet. Darul Furqan 2008)

Tidak ada komentar: