Jumat, 03 Maret 2017

Bolehkah Menerima Hadiah dari Orang Kafir?


Apakah bermuamalah dengan orang kafir dengan cara ihsan itu termasuk bentuk kecintaan dan basa-basi? atau bagaimana?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menjawab, "Jika orang-orang kafir tersebut berbuat ihsan kepada kita, maka kita pun berbuat ihsan kepada mereka.

《لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِوَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَيُحِبُّ الْمُقْسِطِين》

Artinya:
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ini adalah bentuk ihsan dari mereka. Jika orang-orang kafir tersebut berbuat ihsan kepada kita, maka kita pun berbuat ihsan kepada mereka di dalam urusan dunia.

Jika mereka memberi hadiah kepadamu, maka berilah mereka hadiah, Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiahnya orang-orang kafir karena menerima hadiah adalah termasuk bentuk dari muamalah duniawi dan ini tidak mengapa."

(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 42, cet. Darul Furqan 2008)

Tidak ada komentar: