Jumat, 03 Maret 2017

Apa saja batasan-batasan jihad dan apakah diperbolehkan pada saat ini untuk berjihad atau itu hanya sebatas perang saja

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab, "Jihad teranggap jika ada seruan dari pemerintah muslimin dan ada mobilisasi pasukan untuk memerangi negeri kafir, ini adalah jihad.

Adapun jika tidak ada bendera komando dan tidak ada kepemimpinan dari pemerintah muslim, maka yang seperti ini tidak dikatakan jihad, akan tetapi hanya teranggap sebagai pergerakan kelompok saja, dan Allah Maha Tahu akan (kejelekkan) akhir dan hasilnya.

Jihad itu hanya teranggap jika terdapat pengaturan yang didirikan atas sunnah rasulullah shallahu alaihi wasallam, yakni yang terjadi dengan adanya bendera komando dari pemerintah muslimin untuk memerangi orang-orang kafir dan urusannya dikembalikan kepada penguasa muslimin. Ini adalah jihad yang benar."

(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 45-46, cet. Darul Furqan 2008)

Tidak ada komentar: