Minggu, 15 April 2018

Hukum Melaknat Setan


Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum melaknat setan? Sebagaimana dengan sebagian orang yang berkata, "Terlaknatlah setan"

Syaikh rahimahullahu menjawab, "Yang utama bagi seorang insan adalah berusaha untuk melatih diri dengan adab yang telah dibimbing oleh Allah kepada hambaNya, yakni firman Allah,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Artinya:
"Jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (Al A'raf: 200).

Maka jika engkau berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, berarti engkau telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung azza wa jalla, dan engkau pun akan selamat dari kejahatan setan.

Adapun jika engkau melaknat setan, maka engkau telah melaknat sesuatu yang memang telah dilaknat, maka laknatmu memang terkena kepadanya, dan tidak ada faidahnya hal ini dan engkau yang melakukannya juga tak ada faidahnya sedikitpun karena setan memang makhluk yang terlaknat baik engkau laknat dia atau tidak.

Juga tidaklah mungkin ucapan laknatmu kepada setan ini, lebih baik dibandingkan dengan apa yang Allah perintahkan.

Oleh karenanya aku (Syaikh Utsaimin) nasehatkan agar seorang insan berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Jika ada setan yang menggodamu, maka dia memanglah makhluk yang memberi was-was."

(Dinukil dan disadur dari Al Manahil Lafzhiyyah-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26, cet. Dar Ibnil Jauzi 2011)

Tidak ada komentar: