Kamis, 12 Februari 2015

Hukum Mencuci Tangan Sebelum Makan


"... Para ulama telah berselisih tentang disukainya mencuci tangan, sebelum atau sesudah makan.

Yang nampak adalah disukainya mencuci tangan ketika sebelum makan, kecuali jika ada keyakinan bahwa tangannya bersih dari najis dan kotoran.

Dan disukainya mencuci tangan ketika selesai makan, kecuali jika tidak ada bekas-bekas makanan di tangannya. Seperti seorang yang makan tapi tidak langsung menyentuh makanannya (contoh: dengan sendok)..."

(Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim bab 24, jil. 2, hal. 42, cet. Dar Ibnul Jauzi 2011)

* Faidah taklim Shahih Muslim dari Ust. Abdurrahman Mubarak di Ma'had Riyadhul Jannah, senin ba'da shubuh 14 Rabi'ul Awal 1436 H

Tidak ada komentar: