Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri." (HR. Muslim).
☆☆☆
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Ini termasuk dari adab minum. Bahwasanya yang afdhal bagi seseorang ketika minum adalah dalam keadaan duduk sebagaimana Nabi shallahu alaihi wasallam melakukan hal yang demikian.
Termasuk dari adab minum juga, adalah tidak minum dengan sekali tarikan nafas sebagaimana halnya unta, akan tetapi dia meminumnya dengan tiga kali tarikan nafas dan mengeluarkan mulutnya dari gelas ketika bernafas.
Janganlah dia bernafas di gelas, karena hal itu bisa mengotori (gelas) bagi orang yang selanjutnya (yang ingin memakai gelas tersebut untuk minum kembali).
Maka hendaknya seorang itu minum dengan tiga kali tarikan nafas dan di setiap tarikan nafas, mulutnya dikeluarkan dari gelas.
Minum dalam keadaan duduk adalah yang afdhal, dan dibencinya minum dalam keadaan berdiri ini bukanlah perkara yang diharamkan karena telah shahih bahwa Nabi pernah minum dalam keadaan beliau berdiri, hal ini dilakukan beliau sebagai penjelas bagi umatnya akan kebolehannya (minum dalam keadaan berdiri).
(Silahkan Lihat Tas-hilul Ilmam-Syaikh Shalih Fauzan 6/169-170).
¤¤¤
Imam As Safarini berkata berkata di dalam Manzhumatul Adab, "Khabar-khabar tentang nabi pernah minum dalam keadaan berdiri adalah shahih, sedangkan larangan (pada hadits di atas) dibawa kepada pemahaman bahwa meninggalkan minum dalam keadaan berdiri adalah lebih utama dan menjelaskan bolehnya minum dalam keadaan berdiri."
(Dinukil dari Taudhihul Ahkam-Syaikh Al Bassam 6/307).
¤¤¤
Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan faidah bahwa dalam hadits ini menunjukkan syariat islam tidaklah terbatas pada perkara ritual ibadah-ibadah saja sebagaimana sangkaan sebagian orang.
(Lihat Fathu dzil Jalal wal Ikram-Syaikh Ibnu Utsaimin 6/263).
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab lain memberikan faidah tambahan, yaitu bagaimana jika di dalam masjid terdapat dispenser air lalu ada seorang masuk ke dalam masjid, apakah dia duduk lalu minum ataukah dia minum dalam keadaan berdiri?
Karena jika dia duduk, maka akan menyelisihi sabda nabi, "Jika seorang memasuki masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua raka'at terlebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika minum dalam keadaan berdiri maka akan meninggalkan sesuatu yang afdhal.
Maka jawabnya, "Yang afdhal adalah minum dalam keadaan berdiri karena seorang yang duduk dalam keadaan belum shalat dua raka'at hukumnya adalah haram berdasarkan pendapat sebagian ulama.
Berbeda dengan hukum minum dalam keadaan berdiri, hukumnya lebih ringan.
Maka atas dasar itu semua, minumlah dalam keadaan berdiri kemudian lakukanlah shalat tahiyatul masjid."
(Lihatlah Syarah Riyadhush Shalihin-Syaikh Utsaimin 2/521).
¤¤¤
Wallahu alam.
Semoga bermanfaat.
☆☆☆
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Ini termasuk dari adab minum. Bahwasanya yang afdhal bagi seseorang ketika minum adalah dalam keadaan duduk sebagaimana Nabi shallahu alaihi wasallam melakukan hal yang demikian.
Termasuk dari adab minum juga, adalah tidak minum dengan sekali tarikan nafas sebagaimana halnya unta, akan tetapi dia meminumnya dengan tiga kali tarikan nafas dan mengeluarkan mulutnya dari gelas ketika bernafas.
Janganlah dia bernafas di gelas, karena hal itu bisa mengotori (gelas) bagi orang yang selanjutnya (yang ingin memakai gelas tersebut untuk minum kembali).
Maka hendaknya seorang itu minum dengan tiga kali tarikan nafas dan di setiap tarikan nafas, mulutnya dikeluarkan dari gelas.
Minum dalam keadaan duduk adalah yang afdhal, dan dibencinya minum dalam keadaan berdiri ini bukanlah perkara yang diharamkan karena telah shahih bahwa Nabi pernah minum dalam keadaan beliau berdiri, hal ini dilakukan beliau sebagai penjelas bagi umatnya akan kebolehannya (minum dalam keadaan berdiri).
(Silahkan Lihat Tas-hilul Ilmam-Syaikh Shalih Fauzan 6/169-170).
¤¤¤
Imam As Safarini berkata berkata di dalam Manzhumatul Adab, "Khabar-khabar tentang nabi pernah minum dalam keadaan berdiri adalah shahih, sedangkan larangan (pada hadits di atas) dibawa kepada pemahaman bahwa meninggalkan minum dalam keadaan berdiri adalah lebih utama dan menjelaskan bolehnya minum dalam keadaan berdiri."
(Dinukil dari Taudhihul Ahkam-Syaikh Al Bassam 6/307).
¤¤¤
Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan faidah bahwa dalam hadits ini menunjukkan syariat islam tidaklah terbatas pada perkara ritual ibadah-ibadah saja sebagaimana sangkaan sebagian orang.
(Lihat Fathu dzil Jalal wal Ikram-Syaikh Ibnu Utsaimin 6/263).
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab lain memberikan faidah tambahan, yaitu bagaimana jika di dalam masjid terdapat dispenser air lalu ada seorang masuk ke dalam masjid, apakah dia duduk lalu minum ataukah dia minum dalam keadaan berdiri?
Karena jika dia duduk, maka akan menyelisihi sabda nabi, "Jika seorang memasuki masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua raka'at terlebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika minum dalam keadaan berdiri maka akan meninggalkan sesuatu yang afdhal.
Maka jawabnya, "Yang afdhal adalah minum dalam keadaan berdiri karena seorang yang duduk dalam keadaan belum shalat dua raka'at hukumnya adalah haram berdasarkan pendapat sebagian ulama.
Berbeda dengan hukum minum dalam keadaan berdiri, hukumnya lebih ringan.
Maka atas dasar itu semua, minumlah dalam keadaan berdiri kemudian lakukanlah shalat tahiyatul masjid."
(Lihatlah Syarah Riyadhush Shalihin-Syaikh Utsaimin 2/521).
¤¤¤
Wallahu alam.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar