Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Yatim adalah seorang anak kecil yang ayahnya meninggal. Inilah yang dimaksud dengan yatim.
Adapun jika anak tersebut telah mencapai baligh maka dia telah keluar dari batasan definisi anak yatim.
Begitu pula jika yang meninggal adalah ibunya, dan ayahnya masih hidup, maka yang seperti ini tidak bisa disebut anak yatim, karena ayahnyalah yang menopang kehidupan dan menafkahi serta yang mendidik anak tersebut. Juga ayahnyalah yang menjaga dan melindunginya.
Maka anak yatim adalah seorang yang ditinggal mati ayahnya dalam keadaan anak tersebut masih kecil."
(I'anatul Mustafid-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 36, cet. Muassasatur
Risalah 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar