Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "... Maka yang benar tanpa diragukan lagi, bahwa pembagian tauhid menjadi tiga jenis dan penyebutan tentang syarat-syarat dari tauhid, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan perusak-perusak dari berbagai peribadahan, semua itu hukumnya adalah boleh karena hal ini sebagai bentuk dari sarana dan metode pendekatan serta bentuk menyederhanakan suatu permasalahan bagi seorang penuntut ilmu."
(Lihat Syarah Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15, cet. Maktabatush Shaffa 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar