Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu dalam Majmu Fatawa-nya (8/160) berkata, "Allah subhanahu wa taala telah menurunkan penyakit, bersamaan dengan itu, Allah telah menurunkan obatnya pula. Siapa yang Allah beritahu obatnya maka dia mengetahui dan siapa yang tidak Allah diberitahu maka dia tidak mengetahuinya.
Akan tetapi Allah tidak menjadikan suatu obat bagi hamba-Nya dengan perkara yang diharamkan atas mereka.
Seorang yang sakit tidak diperkenankan bagi dirinya untuk pergi kepada dukun atau semisalnya yang mengaku-aku mengetahui hal yang ghaib dalam rangka mengetahui penyakit yang dideritanya sebagaimana tidak diperkenankan juga untuk mempercayai berita-berita yang mereka kabarkan.
Sesungguhnya para dukun tersebut berbicara dengan ramalan ilmu ghaib atau dengan mendatangkan jin agar para dukun tersebut bisa minta tolong terhadap apa yang diinginkannya.
Keadaan mereka ini adalah kekufuran dan kesesatan karena mereka telah mengaku-aku tahu tentang perkara yang ghaib."
(Dinukil dari Al Ilaj war Ruqa-Syaikh Ibnu Baz, hal. 6, cet. Daru Sabilil Muminin 2013).
Akan tetapi Allah tidak menjadikan suatu obat bagi hamba-Nya dengan perkara yang diharamkan atas mereka.
Seorang yang sakit tidak diperkenankan bagi dirinya untuk pergi kepada dukun atau semisalnya yang mengaku-aku mengetahui hal yang ghaib dalam rangka mengetahui penyakit yang dideritanya sebagaimana tidak diperkenankan juga untuk mempercayai berita-berita yang mereka kabarkan.
Sesungguhnya para dukun tersebut berbicara dengan ramalan ilmu ghaib atau dengan mendatangkan jin agar para dukun tersebut bisa minta tolong terhadap apa yang diinginkannya.
Keadaan mereka ini adalah kekufuran dan kesesatan karena mereka telah mengaku-aku tahu tentang perkara yang ghaib."
(Dinukil dari Al Ilaj war Ruqa-Syaikh Ibnu Baz, hal. 6, cet. Daru Sabilil Muminin 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar