Kamis, 30 April 2015

Ketika Berwasiat Minta Dikuburkan di Dalam Masjid

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang membangun mesjid, kemudian orang tersebut berwasiat agar dikuburkan di dalam mesjid tersebut.

Maka dikuburkanlah dia di dalam mesjid.

Lalu apa yang harus diperbuat sekarang?

Syaikh menjawab:

Wasiat ini, yang aku maksud adalah wasiat untuk menguburkan seseorang di dalam mesjid, adalah wasiat yang tidak benar.

Karena mesjid bukanlah kuburan.

Tidak boleh menguburkan di dalam mesjid.

Melaksanakan wasiat yang seperti ini adalah haram.

Maka sekarang wajib untuk menggali kuburan ini, dan mengeluarkan mayitnya untuk dikuburkan di perkuburan muslimin.

(Silahkan lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam-Syaikh Utsaimin, hal. 260, cet. Maktabatush Shafa 2006).

Tidak ada komentar: