Minggu, 26 November 2017

Mencela seorang muslim adalah kefasikan (6)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :"سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya:
Dari Ibnu Mas‘ud Radhiallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar al Atsqalani rahimahullahu memberikan faidah terhadap hadits ini, di antaranya:

Kata "sibab" dalam hadits ini adalah lebih parah dibandingkan dengan kata "sabb", yakni seseorang yang mencela dengan sesuatu yang memang ada pada orang yang dicelanya atau tidak ada, hanya saja yang dimaukannya hanyalah semata-mata ingin mencelanya saja, demikian beliau terangkan dengan menukil ucapan di atas dari Ibrahim al Harbi.

Adapun makna kata "fusuq" secara syari adalah keluar dari ketaatan Allah dan rasulNya, yakni di dalam kebiasaan syari hal itu lebih parah dibandingkan sekedar kemaksiatan, oleh karenanya di dalam hadits ini adanya keterangan akan besarnya hak seorang muslim, dan bagi orang yang mencelanya tanpa hak (alasan yang benar) makan dihukumi sebagai perbuatan fasik, maka hal ini mengkonsekuensikan adanya bantahan terhadap faham murjiah.

Lafazh "kufrun" di dalam hadits ini hakikatnya bukan bermakna kafir yang keluar dari agama, akan tetapi dimutlakkan dengan kata kufur adalah dalam rangka pengungkapan bahasa yang tertinggi di dalam hal memperingatkan. Hal ini bersandar kepada apa yang telah ditetapkan dari kaidah-kaidah yang ada tentang hal ini, yakni bahwa amalan tersebut (membunuh seorang muslim) tidaklah menjadikan pelakunya keluar dari agama (kafir murtad), contohnya adalah hadits syafaat dan juga seperti firman Allah,

《إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ》
Artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu (syirik)" (QS. An Nisa: 48)

Untuk faidah lainnya silahkan merujuk kepada kitab aslinya.

(Dinukil dan diringkas dari Fathul Bari-Ibnu Hajar, jil. 1 hal. 172-173, cet. Ad Darul Alamiyah 2013)

Channel Telegram
PetikanFaidahHadits

#mencela_muslim_adalah_kefasikan

Tidak ada komentar: