Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :"سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya:
Dari Ibnu Mas‘ud Radhiallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar al Atsqalani rahimahullahu memberikan faidah terhadap hadits ini, di antaranya:
Kata "sibab" dalam hadits ini adalah lebih parah dibandingkan dengan kata "sabb", yakni seseorang yang mencela dengan sesuatu yang memang ada pada orang yang dicelanya atau tidak ada, hanya saja yang dimaukannya hanyalah semata-mata ingin mencelanya saja, demikian beliau terangkan dengan menukil ucapan di atas dari Ibrahim al Harbi.
Adapun makna kata "fusuq" secara syari adalah keluar dari ketaatan Allah dan rasulNya, yakni di dalam kebiasaan syari hal itu lebih parah dibandingkan sekedar kemaksiatan, oleh karenanya di dalam hadits ini adanya keterangan akan besarnya hak seorang muslim, dan bagi orang yang mencelanya tanpa hak (alasan yang benar) makan dihukumi sebagai perbuatan fasik, maka hal ini mengkonsekuensikan adanya bantahan terhadap faham murjiah.
Lafazh "kufrun" di dalam hadits ini hakikatnya bukan bermakna kafir yang keluar dari agama, akan tetapi dimutlakkan dengan kata kufur adalah dalam rangka pengungkapan bahasa yang tertinggi di dalam hal memperingatkan. Hal ini bersandar kepada apa yang telah ditetapkan dari kaidah-kaidah yang ada tentang hal ini, yakni bahwa amalan tersebut (membunuh seorang muslim) tidaklah menjadikan pelakunya keluar dari agama (kafir murtad), contohnya adalah hadits syafaat dan juga seperti firman Allah,
《إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ》
Artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu (syirik)" (QS. An Nisa: 48)
Untuk faidah lainnya silahkan merujuk kepada kitab aslinya.
(Dinukil dan diringkas dari Fathul Bari-Ibnu Hajar, jil. 1 hal. 172-173, cet. Ad Darul Alamiyah 2013)
Channel Telegram
PetikanFaidahHadits
#mencela_muslim_adalah_kefasikan
Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar