Selasa, 19 April 2022

Adanya Materi Pembagian Sesuatu, Syarat, Rukun, Perusak Amal adalah Sesuatu yang Dibutuhkan



Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, 


فالصواب بـلا شـك أن تقسيم التوحيـد إلى ثلاثة أقسام وذكـر الـشروط، والأركان، والواجبات، والمفسدات في العبادات كل هـذا جـائز؛ لأنـه مـن بـاب: الوسائل والتقريب، وحصر الأشياء لطالب العلم.


"Yang benar tanpa diragukan lagi bahwasanya adanya pembagian tauhid kepada tiga bagian, penyebutan syarat-syarat, rukun-rukun, wajib-wajib, perusak-perusak di dalam ibadah-ibadah, ini semua adalah boleh karena itu masuk kepada bab perantara (untuk memudahkan), pendekatan (pemahaman) dan mengumpulkan pembahasan (agar mempermudah) bagi thalibul ilmi."


(Syarhu Aqidati Ahlissunnah wal Jama'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15, cet. Maktabatush Shafa)

Tidak ada komentar: