Tidak boleh bagi seseorang untuk berdzikir kepada Rabb-Nya di dalam kamar mandi, karena tempat tersebut tidak pantas untuk hal yang demikian itu.
Jika berdzikirnya dengan hati, maka tidak mengapa, tapi dengan catatan tanpa dilafadzkan dengan lisannya.
Atau, lebih utama lagi hendaknya dia tidak mengucapkan sesuatu apapun dengan lisannya di tempat ini (kamar mandi), hendaknya dia menunggu sampai keluar dari kamar mandi.
Adapun jika di tempat wudhu yang lokasinya berada di luar tempat buang hajat, maka tidak mengapa bagi seseorang yang ingin berdzikir kepada Allah di dalam tempat tersebut.
(Asy Syarahul Mumti' 'ala Zaadil Mustaqni'-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz. 1 bab Al Istinja. Dinukil dari Fiqh Mar'ah Muslimah, hal. 18, cet. Darul Aqidah 2007).
Jika berdzikirnya dengan hati, maka tidak mengapa, tapi dengan catatan tanpa dilafadzkan dengan lisannya.
Atau, lebih utama lagi hendaknya dia tidak mengucapkan sesuatu apapun dengan lisannya di tempat ini (kamar mandi), hendaknya dia menunggu sampai keluar dari kamar mandi.
Adapun jika di tempat wudhu yang lokasinya berada di luar tempat buang hajat, maka tidak mengapa bagi seseorang yang ingin berdzikir kepada Allah di dalam tempat tersebut.
(Asy Syarahul Mumti' 'ala Zaadil Mustaqni'-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz. 1 bab Al Istinja. Dinukil dari Fiqh Mar'ah Muslimah, hal. 18, cet. Darul Aqidah 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar