Minggu, 04 Oktober 2015

Syahadat-nya Pun Batal


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Barang siapa yang menentang dari suatu perkara yang diwajibkan Allah untuknya, yakni berupa ajaran agama yang sifatnya sudah jelas tentang kewajiban hukumnya, maka dia kafir musyrik."

Seperti orang yang menentang akan wajibnya shalat atau wajibnya zakat. Atau dia menentang akan wajibnya puasa Ramadhan atau wajibnya haji bagi orang yang mampu. Atau juga menentang akan haramnya zina.

Atau ada yang mengatakan: Sesungguhnya minuman keras itu tidak haram, atau ada yang menganggap homo seksual, riba, durhaka kepada orang tua atau yang semisal dari ajaran agama yang sudah maklum akan hukum halal atau haramnya semua adalah boleh, maka sesungguhnya dia akan menjadi seorang kafir musyrik.

Syahadat Laa ilaha illah-nya telah batal.

(Wajibusy Syabab-Syaikh Ibnu Baz, hal. 16, cet. Darul Minhaj 2009)

Tidak ada komentar: