Syaikh Ubaid al Jabiri hafizhahullah berkata, "Aku akan bacakan kepada kalian sebuah kaidah: Hukum asal sebuah ibadah itu adalah terlarang kecuali adanya nash (dalil/landasan).
Maka dalam beragama, bertaqarrub dan beribadah kepada Allah janganlah dilakukan kecuali jika ada (landasannya dari) nash yang shahih dan jelas.
Tidak ada tempat bagi ijtihad dalam menentukan sesuatu peribadahan.
Dalil yang dimaksud adalah bisa berasal dari kitab (Al Qur'an) atau dari sunnah.
Atau juga bisa dari ijma' (kesepakatan) para salaful ummah bahwa Allah telah memerintahkan (suatu amalan ibadah) ini."
(Lihat Ittihaful 'Uqul bi Syarhits Tsalatsatil Ushul-Syaikh Ubaid al Jabiri, hal. 8, cet. Darul Madinatin Nabawiyah 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar