Selasa, 28 April 2020

Jangan Boros dalam Menggunakan Air ketika Bersuci



Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Mengguyurkan air dan besikap sederhana di dalam menggunakan air adalah perkara yang dituntut, terlebih ketika ketersediaan air sedikit dan membutuhkan untuk ditampung, maka tidak boleh berlebih-lebihan di dalam menggunakannya.

Di hari-hari ini, sikap boros di dalam menggunakan air adalah perkara yang sudah luar biasa, dan ini tidak diperbolehkan, maka bersikap berlebih-lebihan di dalam setiap sesuatu adalah haram, baik dalam hal makan, minum, berwudhu, bersuci atau ibadah, sikap berlebih-lebihan ini tidaklah diperbolehkan, dan yang dituntut adalah bersikap adil (sederhana sesuai kebutuhan)".

(Ta'liqat ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 54-55, cet. Maktabah al Imam adz Dzahabi Kuwait 2018).

Tidak ada komentar: