Selasa, 28 April 2020

Mengenal Jenis dan Pembagian Najis


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Najis itu bisa berupa hukmiyyah atau ainiyyah.

Yang dimaksud dengan najis hukmiyyah adalah benda suci yang terkena najis, sehingga benda suci tersebut menjadi najis.

Adapun najis ainiyyah adalah benda najis yang tidak mungkin tersucikan selama-lamanya, karena memang dzat bendanya sudah najis, kecuali jika berupa istahalat (yakni telah berubah dari bentuk asalnya). Sebagian ulama dan sebagian pendapat pada fikih mazhab, memandang bahwa hal itu (istihalat) tidaklah najis". (Syarhul Mumti, jil. 1,hal. 233, cet. Dar Ibnil Jauzi 2009).


Di dalam Fiqhul Muyassar disebutkan, "Najis terbagi menjadi tiga macam:

Najis Mughalazah, yakni najisnya anjing dan yang sejenis keturunannya.

Najis mukhafafah, adalah najis anak kecil laki-laki yang belum diberi asupan makan (masih minum asi ekslusif)

Najis mutawashithah, adalah najis yang tersisa (dari kedua najis di atas), seperti air seni, kotoran manusia dan bangkai". (Fiqhul Muyassar, hal. 49, cet. Dar Alamis Salam 2009)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Maksudnya jika anak kecil laki-laki itu hanya minum susu formula dan tidak makan apa2 juga tidak dikira najis mukhaffafah?