Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Selasa, 28 April 2020
Mengenal Jenis dan Pembagian Najis
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Najis itu bisa berupa hukmiyyah atau ainiyyah.
Yang dimaksud dengan najis hukmiyyah adalah benda suci yang terkena najis, sehingga benda suci tersebut menjadi najis.
Adapun najis ainiyyah adalah benda najis yang tidak mungkin tersucikan selama-lamanya, karena memang dzat bendanya sudah najis, kecuali jika berupa istahalat (yakni telah berubah dari bentuk asalnya). Sebagian ulama dan sebagian pendapat pada fikih mazhab, memandang bahwa hal itu (istihalat) tidaklah najis". (Syarhul Mumti, jil. 1,hal. 233, cet. Dar Ibnil Jauzi 2009).
Di dalam Fiqhul Muyassar disebutkan, "Najis terbagi menjadi tiga macam:
Najis Mughalazah, yakni najisnya anjing dan yang sejenis keturunannya.
Najis mukhafafah, adalah najis anak kecil laki-laki yang belum diberi asupan makan (masih minum asi ekslusif)
Najis mutawashithah, adalah najis yang tersisa (dari kedua najis di atas), seperti air seni, kotoran manusia dan bangkai". (Fiqhul Muyassar, hal. 49, cet. Dar Alamis Salam 2009)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Maksudnya jika anak kecil laki-laki itu hanya minum susu formula dan tidak makan apa2 juga tidak dikira najis mukhaffafah?
Posting Komentar