Selasa, 28 April 2020

Babi dan Anjing adalah Najis, tapi Berbeda dalam Bersuci dari Najisnya


Al Imam Asy Syaukani rahimahullahu berkata, "Najis-najis di antaranya adalah: kotoran manusia secara mutlak, air seni manusia, kecuali milik bayi lelaki yang masih menyusui, air liur anjing, kotoran keledai, darah haidh dan daging babi". (Matan Durarul Bahiyyah fil Masailil Fiqhiyyah).

Syaikh Zaid ibn Hadi al Madkhali rahimahullah berkata, "Daging babi juga seperti daging anjing. Najisnya (babi) itu lebih parah dibanding najisnya anjing, maka jika seekor babi menjilat sebuah bejana atau salah seorang mengenai bagian dari badan babi, maka dia wajib mencuci karena sebab najisnya. Air liur babi itu najis dan bagian badannya juga najis". (Syarhu Duraril Bahiyyah fil Masailil Fiqhiyyah, hal. 40, cet. Miratsul Anbiya 2018).

Di dalam Fiqhul Muyassar disebutkan, "Adapun najisnya babi, maka yang shahih adalah seperti najis-najis yang lain, yakni cukup dicuci dengan satu kali cucian jika bisa hilang dzat najisnya, dan tidak disyaratkan untuk mencucinya sebanyak tujuh kali". (Fiqhul Muyassar, hal. 51, cet. Dar Alamis Salam 2009)

Tidak ada komentar: